Indonesia masih dihadapkan pada berbagai fenomena terkait meningkatnya pengangguran terbuka dengan penyumbang terbesar berasal dari lulusan pendidikan menengah dan pendidikan tinggi. Kondisi ini dibebabkan antara lain masih lemahnya daya inovasi dan kompetitif sumber daya manusia Indonesia yang berada di usia produktif. Selain itu, keterbatasan akses pendidikan, kualitas tenaga pendidik, relevansi pendidikan, dan lemahnya tata kelola institusi penyelenggara pendidikan ikut berpengaruh terhadap kreativitas, kualitas, daya saing dan kemampuan inovasi lulusan untuk masuk dan bersaing dalam dunia kerja. Hal ini didukung dengan Laporan Kinerja Kemenristekdikti tahun 2019, dimana Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2015 – 2019 pada Rencana Strategis Meningkatnya relevansi, kuantitas dan kualitas Pendidikan Tinggi masih jauh dari yang diharapkan. Dari target 50,6 persen pada tahun 2019 hanya tercapai sebesar 41,95 persen atau 82,90 persen dari target. (Kemenristekdikti, 2019)
Sesuai dengan Permendikbud nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi. Pengejawantahan tanggung jawab tersebut diantaranya adalah dengan diterbitkannya kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Implementasi kebijakan tersebut dituangkan dalam Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri (IKU-PTN) dan Lembaga Layanan Pendidikan Tingi (LLDIKTI). Setiap institusi diwajibkan untuk melakukan transformasi pendidikan tinggi yang sejalan dan harmonis dengan 8 (delapan) IKU yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan kualitas lulusan, kualitas dosen, dan kualitas kurikulum. Delapan IKU tersebut adalah : 1) Lulusan mendapat pekerjaan yang layak; 2) Mahasiswa mendapat pengalaman di luar kampus; 3) Dosen berkegiatan di luar kampus; 4) Praktisi mengajar di dalam kampus; 5) Hasil kerja dosen digunakan oleh masyarakat; 6) Program studi bekerjasama dengan mitra kelas dunia; 7) Kelas yang kolaboratif dan partisipatif; dan 8) Program studi berstandar internasional (Dikti, 2020).
Gambar 2. IKU PTN
Sumber : Dikti, 2021
Indikator 8 IKU PTN
A. Kualitas lulusan (2 indikator)
- Persentase lulusan yang lulus setahun terakhir dan pernah bekerja selama 0-6 bulan dengan penghasilan >1,2 UMR, melanjutkan studi, dan/atau menjadi wiraswasta.
- Persentase lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan setahun terakhir yang menghabiskan paling tidak 1 semester di luar kampus
B. Kualitas dosen (3 indikator)
- Persentase Dosen tetap yang melaksanakan kegiatan tridharma di kampus lain, berkolaborasi dengan QS500 dan/atau bekerja sebagai praktisi minimum 6 bulan selama 5 tahun terakhir (bersifat kumulatif).
- Persentase Dosen tetap berkualifikasi S3, memiliki Sertifikasi Kompetensi yg diakui Industri & Dunia Kerja, dan/atau berasal dari kalangan praktisi profesional atau industri.
- Jumlah hasil riset/prototype/karya seni dan/atau pengabdian kepada masyarakat per dosen yang dipublikasikan secara internasional dan/atau digunakan oleh industri/masyarakat/kebijakan
C. Kualitas kurikulum dan pembelajaran (3 indikator)
- Presentase prodi yang melaksanakan kerjasama dengan mitra.
- Persentase mata kuliah yang 15% kegiatan pengajaran atau evaluasi/penilaian dilakukan oleh pakar/praktisi dari luar (profesional atau pelaku industri).
- Persentase prodi yang memiliki akreditasi dan/atau sertifikasi internasional yang diakui pemerintah
Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi merupakan bagian penting dari rencana strategis yang berfungsi sebagai parameter untuk mengukur tingkat keberhasilan suatu perguruan tinggi baik secara nasional maupun internasional. Dengan semakin meningkatnya persaingan antar universitas, setiap perguruan tinggi harus mampu menunjukan daya saing baik nasional maupun internasional, diantaranya dengan menjadi World Class University (WCU). Efektifitas pelaksanaan kegiatan yang mendukung pencapaian target indikator 8 (delapan) IKU pada PTN diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan lemahnya inovasi, kreativitas untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian target IKU PTN sekaligus target pencapaian WCU. Untuk itu perlu dilakukan harmonisasi antara indikator pada 8 (delapan) IKU PTN dengan Indikator yang digunakan sebagai penilaian WCU (Pratiwi, Purwanggono, & Bachtiar, 2017).
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) di Indonesia pada tahun 2020 tercatat sebanyak 12 (dua belas) perguruan tinggi, dimulai dari wilayah barat yaitu : USU, UI, IPB, ITB, UNPAD, UPI, UNDIP, UNS, UGM, ITS, UNAIR, dan UNHAS. Sedangkan pada Tahun 2021 jumlahnya bertambah lagi dengan berubahnya status 5 (lima) PTN Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi PTNBH, yaitu : UNAND, UNP, UT, UB, dan UM.
Berdasarkan data pada laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) tahun 2021, Capaian 8 IKU pada 12 (dua belas) Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) tahun 2020 tersebut masih belum cukup untuk dikategorikan memadai, dari 12 PTNBH hanya 4 PTNBH yang berhasil mencapai capaian 8 IKU sesuai atau melebihi target yang ditetapkan, yaitu : UI, ITB, UNDIP dan UNS. Sedangkan 8 PTNBH lainnya masih terdapat target 8 IKU yang belum sepenuhnya tercapai.
Tabel 1. Capaian IKU pada 8 PTNBH TA 2020
Dari tabel tersebut di atas, diketahui bahwa 8 PTNBH tersebut belum memenuhi target capaian pemenuhan kinerja yang ditetapkan oleh Ditjen Diktiristek. Dari 8 IKU yang menjadi target capaian, sebagian besar belum memenuhi target pada 4 IKU yaitu:
- Persentase lulusan yang lulus setahun terakhir dan pernah bekerja selama 0-6 bulan dengan penghasilan >1,2 UMR, melanjutkan studi, dan/atau menjadi wiraswasta.
- Persentase lulusan Program Sarjana/Sarjana Terapan setahun terakhir yang menghabiskan paling tidak 1 semester di luar kampus
- Persentase dosen yang berkegiatan tridarma di kampus lain, di QS100 berdasarkan bidang ilmu (QS100 by subject), bekerja sebagai praktisi di dunia industri, atau membina mahasiswa yang berhasil meraih prestasi paling rendah tingkat nasional dalam 5 (lima) tahun terakhir.
- Jumlah keluaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berhasil mendapat rekognisi internasional atau diterapkan oleh masyarakat per jumlah dosen.
Tahun 2022 Ditjen Diktiristek belum merilis capaian 8 IKU pada PTN tahun 2021, baik pada PTNBH, PTNBLU maupun PTN Satker. Semoga capaian hasil IKU selalu mempunyai trend kenaikan dalam pencapaianya, khususnya pada 8 (delapan) PTNBH tersebut di atas.
Daftar Pustaka
- Kemenristekdikti, 2018, Laporan Kinerja Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2018.
- Kemenristekdikti, 2019, Laporan Kinerja Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Tahun 2019.
- Republik Indonesia, 2020, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 754/P/2020 tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi Negeri dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Republik Indonesia, 2020, Permendikbud Nomor 45 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Republik Indonesia, 2020, Permendikbud Nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Republik Indonesia, 2020, Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024.
- Republik Indonesia, 2012, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
- www.pddikti.kemdikbud.go.id