Evaluasi dan Penilaian Kinerja PTN BLU

Badan Layanan Umum (BLU) merupakan unit instansi di lingkungan Pemerintahan Pusat yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

Untuk menilai capaian penyediaan layanan umum yang diselenggarakan oleh BLU, yang meliputi aspek keuangan dan aspek layanan, perlu dilakukan penilaian kinerja secara periodik (semesteran/tahunan) dan berkelanjutan. Penilaian aspek keuangan berdasar pada analisis data laporan keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BLU. Sementara penilaian aspek layanan berdasar pada teknis layanan dan mutu manfaat kepada masyarakat berdaar data layanan BLU.

Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Nomor 32/PB/2014, laporan pertanggungjawaban BLU terdiri dari 4 (empat) Komponen, yaitu : Laporan Operasional/Aktivitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).

penilaian kinerja BLU pada bidang Layanan Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meliputi 33 (tiga puluh tiga) Perguruan Tinggi Negeri (PTN) BLU yang terdiri dari 31 (tiga puluh satu) perguruan tinggi jenis Non Vokasi dan 2 (dua) perguruan tinggi Vokasi.

Daftar PTN BLU

  1. Universitas Brawijaya
  2. Universitas Mulawarman
  3. Universitas Negeri Jakarta
  4. Universitas Udayana
  5. Universitas Jambi
  6. Universitas Pendidikan Ganesha
  7. Universias Negeri Gorontalo
  8. Universitas Haluoleo
  9. Universitas Negeri Surabaya
  10. Universitas Riau
  11. Universitas Sam Ratulangi
  12. Universitas Lampung
  13. Universitas Jenderal Soedirman
  14. Universitas Negeri Malang
  15. Universitas Negeri Padang
  16. Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  17. Universitas Bengkulu
  18. Universitas Mataram
  19. Universitas Negeri Yogyakarta
  20. Universitas Nusa Cendana
  21. Universitas Tadulako
  22. Universitas Terbuka
  23. Universitas Negeri Semarang
  24. Universitas Negeri Makasar
  25. Universitas Andalas
  26. Universitas Tanjung Pura
  27. Universitas Pattimura
  28. Universitas Syiah Kuala
  29. Universitas PN Veteran Jawa Timur
  30. Universitas Sriwijaya
  31. Universitas Negeri Medan
  32. Politeknik Manufaktur Bandung
  33. Politeknik Negeri Malang

Penilaian kinerja BLU berdasar aspek keuangan terdiri dari penilaian rasio keuangan dan penilaian kepatuhan pengelolaan keuangan BLU. Sedangkan penilaian kinerja BLU berdasar aspek layanan terdiri dari kualitas layanan dan mutu dan manfaat kepada masyarakat.

Evaluasi Kinerja berdasar Aspek Keuangan

Analisis Rasio Keuangan

  1. Rasio Kas (Cash Ratio), Untuk melihat perbandingan antara kas dan setara kas dengan kewajiban jangka pendek.
  2. Rasio Lancar (Current Ratio), Untuk melihat perbandingan antara aset lancar dengan kewajiban jangka pendek.
  3. Periode Penagihan Piutang (Collecting Periode), Untuk melihat perbandingan antara piutang usaha dengan pendapatan usaha dalam satu tahun.
  4. Perputaran Aset Tetap (Fixed Asset Turn Over), Untuk melihat perbandingan antara pendapatan opersional dengan aset tetap.
  5. Imbalan atas Aset Tetap (Return on Fixed Asset), Untuk melihat perbandingan antara surplus/defisit sebelum pos keuntungan/kerugian, tidak termasuk pendapatan investasi yang bersumber dari APBN, ditambah biaya penyusutan, dengan nilai perolehan aset tetap tidak termasuk konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
  6. Imbalan Ekuitas (Return on Equity), Untuk melihat perbandingan antara surplus/defisit sebelum pos keuntungan/kerugian, tidak termasuk pendapatan investasi yang bersumber dari APBN, ditambah biaya penyusutan, dengan ekuitas setelah dikurangi surplus/defisit tahun berjalan.
  7. Rasio PNBP terhadap Biaya Operasional, Untuk melihat perbandingan antara penerimaan PNBP dengan biaya opersional

Analisis Kepatuhan Pengelolaan Keuangan BLU

Analisis kepatuhan dilakukan untuk menguji dan menilai pemenuhan 7 (tujuh) komponen terhadap peraturan perundangan yang ada, yaitu:

  1. Penyusunan dan Penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif.
  2. Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan berdasar SAK.
  3. Penyampaian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) BLU.
  4. Persetujuan Tarif Layanan.
  5. Penetapan Sistem Akuntansi.
  6. Persetujuan Pembukaan Rekening.
  7. Penyusunan Standard Operating Prosedur (SOP): a) Pengelolaan Kas, b) Pengelolaan Piutang,  c)Pengelolaan Utang, d) Pengadaan Barang dan Jasa, dan d) Pengelolaan Barang Inventaris.

Evaluasi Kinerja berdasar Aspek Layanan

  1. Kualitas layanan, Untuk mengukur segala bentuk aktivitas pelayanan umum di bidang layanan pendidikan guna memenuhi harapan pengguna barang dan jasa.
  2. Mutu dan Manfaat kepada masyarakat, Untuk mengukur upaya peningkatan kualitas pelayanan umum di bidang layanan pendidikan dan kesesuaian terhadap persyaratan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Kriteria Penilaian

Hasil penilaian kinerja BLU ditentukan berdasarkan Total Skor (TS) yang merupakan penjumlahan dari nilai aspek keuangan dan nilai aspek pelayanan dalam bentuk skor angka 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus). Hasil penilaian dikelompokan dalam kriteria BAIK, SEDANG, dan BURUK.

  1. Kriteria BAIK terdiri dari AAA, apabila nilai TS > 95; AA apabila 80<TS≤95; dan A apabila 65<TS≤80.
  2. Kriteria SEDANG terdiri dari BBB, apabila 50<TS≤65; BB apabila 40<TS≤50; dan B apabila 30<TS≤40.
  3. Kriteria BURUK terdiri dari CC, apabila 15≤TS≤30 dan C apabila TS pada hasil penilaian aspek keuangan yang dicapai BLU kurang dari 50%.

Daftar Pustaka

  1. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 32/PB/2014 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Bidang Layanan Pendidikan.
  2. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-30/PB/2011 tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Leave a Reply