Peran APIP dalam mewujudkan Good Governance dan Good University Governance

Menurut Bank Dunia (World Bank), good governance merupakan cara kekuasaan yang digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat (Mardoto, 2009). Sedangkan UNDP (United National Development Planning), menyatakan bahwa good governance merupakan praktek penerapan kewenangan pengelolaan berbagai urusan dan penyelenggaraan negara secara politik, ekonomi dan administratif di semua tingkatan. Dalam konsep di atas, ada tiga pilar good governance yang penting, yaitu: kesejahteraan rakyat (economic governance) dan proses pengambilan keputusan (political governance) serta tata laksana pelaksanaan kebijakan (administrative governance) (Prasetijo, 2009).

International Federation of Accountants (IFAC, 2014) dalam penelitiannya mengungkapkan bahwa governance meliputi pengaturan yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa hasil yang diharapkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) dijelaskan dan dicapai. Pengaturan tersebut meliputi bidang politik, ekonomi, sosial, lingkungan, administratif, hukum dan pengaturan lainnya. Fungsi yang mendasari good governance adalah memastikan bahwa organisasi mencapai hasil yang yang diinginkan dan senantiasa bertindak sesuai kepentingan publik. Tindakan sesuai kepentingan publik memerlukan integritas, komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai etika dan menghormati aturan hukum serta memastikan keterbukaan dan keterlibatan pemangku kepentingan secara komprehensif. Selain itu, pemerintah juga memerlukan pengaturan yang efektif dalam mendefinisikan hasil dari segi manfaat ekonomi, sosial dan lingkungan yang berkelanjutan. Pemerintah seharusnya melakukan intervensi yang diperlukan untuk mengoptimalkan pencapaian hasil yang diinginkan, mengembangkan kapasitas organisasi termasuk kapabilitas kepemimpinan dan individu di dalamnya, mampu mengelola risiko dan kinerja melalui pengendalian internal yang kuat dan manajemen keuangan publik yang kuat. Pemerintah juga harus menerapkan praktik yang baik dalam hal transparansi, pelaporan dan audit sebagai bentuk akuntabilitas yang efektif. Prinsip good governance menurut IFAC dapat dilihat pada gambar 1.

Gambar 1. Prinsip Good Governance pada sektor publik.

sumber : Internasional Federation of Accountants, 2014.

Prinsip Good Governance dan Good University Governance

Menurut United Nations (UN), prinsip good governance diantaranya adalah kesetaraan, partisipasi, pluralisme, transparansi, akuntabel dan penegakan hukum, serta efektif dan efisien. Sementara UNDP (LAN & BPKP, 2000) menyatakan bahwa prinsip-prinsip utama good governance dan good university governance diantaranya adalah : partisipasi, penegakan hukum, transparansi, dan responsif.

Kesetaraan

Prinsip kesetaraan yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Prinsip ini dikembangkan berdasarkan sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang majemuk, baik dari segi etnik, agama dan budaya.

Pemerintah harus bersikap dan berperilaku adil dalam memberikan pelayanan terhadap publik tanpa mengenal perbedaan kedudukan, keyakinan, suku, dan kelas sosial.

Partisipasi

Prinsip partisipasi adalah bentuk keikutsertaan warga masyarakat dalam pengambilan keputusan. Bentuk keikutsertaan dibangun berdasarkan prinsip demokrasi yakni kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat secara konstruktif.

Semua warga negara berhak terlibat dalam keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Paradigma birokrasi sebagai center for public harus diikuti dengan berbagai aturan sehingga proses sebuah usaha dapat dilakukan dengan baik dan efisien, selain itu pemerintah juga harus menjadi public server dengan memberikan pelayanan yang baik, efektive, efisien, tepat waktu serta dengan biaya yang murah, sehingga mereka memiliki kepercayaan dari masyarakat. Partisipasi masyarakat sangat berperan besar dalam pembangunan, salah satunya diwujudkan dengan pajak.

Akuntabilitas

Prinsip akuntabilitas adalah pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya kewenangan untuk mengurusi kepentingan mereka. Di sisi lain akuntabilitas adalah kemampuan untuk mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kebijaksanaan yang telah ditempuh.

Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur akuntabilitas, yaitu meningkatnya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap pemerintah, tumbuhnya kesadaran masyarakat, meningkatnya keterwakilan berdasarkan pilihan dan kepentingan masyarakat, dan berkurangnya kasus-kasus Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Inilah yang dituntut dalam prinsip akuntabilitas dalam upaya menuju pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Penegakan Hukum

Prinsip penegakan hukum adalah pengelolaan pemerintah yang profesional dan harus didukung oleh penegakan hukum yang berwibawa. Penegakan hukum sangat berguna untuk menjaga stabilitas nasional. Karena suatu hukum bersifat tegas dan mengikat. Sehubungan dengan itu untuk mewujudkan good governance harus di imbangi dengan komitmen pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum.

Transparansi

Prinsip transparasi adalah keterbukaan atas semua tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Dengan adanya transparasi maka pemerintah dapat memajukan kinerjanya sebagai tolak ukur dan informasi bagi masyarakat di pemerintahan.

Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur transparasi yaitu bertambahnya wawasan dan pengetahuan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintah.

Akibat dengan tidak adanya prinsip transparansi ini bangsa indonesia dapat terjebak dalam situasi korupsi yang sangat parah.

Responsif

Prinsip responsif adalah bahwa pemerintah harus tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat secara umum. Pemerintah harus memenuhi kebutuhan masyarakatnya, bukan menunggu masyarakat menyampaikan aspirasinya, tetapi pemerintah harus proaktif dalam mempelajari dan menganalisa kebutuhan-kebutuhan masyarakat. Jadi pemerintah harus memiliki kapabilitas dan loyalitas profesional, serta memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan publik.

Efektif dan Efisien

Prinsip efisien berkaitan dengan penghematan keuangan, sedangkan prinsip efektif berkaitan dengan ketepatan cara yang digunakan untuk menyelesaikan masalah. Indikator yang dapat digunakan untuk mengukur efisiensi yaitu  meningkatnya kesejahteraan dan nilai tambah dari pelayanan masyarakat, berkurangnya penyimpangan pembelanjaan, dan berkurangnya biaya operasional pelayanan dan mendapatkan ISO pelayanan. Sedangkan indikator efektifitas diantaranya adalah meningkatnya masukan dari masyarakat terhadap penyimpangan/penyalahgunaan wewenang melalui media massa dan berkurangnya penyimpangan terjadi.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, tata kelola universitas yang baik (good university governance) mencerminkan kesuksesan universitas yang menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap bersaing dalam dunia global. Dalam upaya menciptakan tata kelola universitas yang baik, sebuah universitas atau perguruan tinggi tentunya wajib memiliki tenaga pengajar yang mempunyai kualifikasi dan kompetensi unggul serta memiliki efisiensi dan produktivitas pembelajaran yang tinggi. Selain itu mekanisme dan pengelolaan organisasi perlu diatur didalam statuta perguruan tinggi yang akan dijadikan dasar dan pedoman bagi semua civitas akademika perguruan tinggi tersebut.

Peran Pengawasan Internal

Berdasarkan pengertian dan prinsip good governance dan good university governance di atas maka secara umum dapat disederhanakan bahwa pengertian good governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik dan pengertian good university governance adalah tata kelola universitas yang baik. Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mempunyai 122 satuan kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang tersebar di seluruh Indonesia, untuk itu Kemendikbudristek dituntut juga untuk mewujudkan good university governance pada semua perguruan tinggi tersebut.

Indikator-indikator yang harus dilakukan dalam tata kelola pemerintah yang baik ada empat instrumen utama, yaitu transparansi, awareness, accountability, dan responsilibility. Empat instrumen tersebut dapat diterapkan pada perguruan tinggi dan satuan kerja utama yang ada di lingkungan Kemendikbudristek, sehingga bisa berjalan dengan baik (Wibowo, S, 2018).

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di lingkungan Kemendikbudristek harus dapat memainkan peranan yang penting dalam mewujudkan terciptanya good governance dan good university governance. Peran penting yang dapat dilakukan oleh Itjen dalam mengawal kebijakan Kemendikbudristek diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Membantu manajemen dan pimpinan Kemendikbudristek dalam menyusun dan mengimplementasikan kriteria good governance dan good university governance sesuai kebijakan Kemendikbudristek dan peraturan perundangan yang ada.
  2. Membantu manajemen dan pimpinan Kemendikbudristek dalam mereviu dan menyiapkan laporan kinerja dan laporan keuangan serta laporan lainnya yang dapat dipercaya, akuntabel, akurat, tepat waktu, obyektif, mudah dimengerti dan relevan bagi para stakeholders Kemendikbudristek untuk pengambilan keputusan.

APIP berperan penting untuk memberikan limited assurance atas data atau informasi yang tersedia. Namun perlu ditekankan disini, bahwa keyakinan yang dapat diberikan oleh auditor internal memang pada umumnya masih bersifat terbatas karena kedudukan dan derajad independensi auditor internal itu sendiri yang bersifat terbatas (masuk dalam struktur organisasi Kemendikbudristek) dibandingkan apabila keyakinan tersebut diberikan oleh pihak lain yang ada di luar organisasi.

  1. Membantu manajemen dan pimpinan Kemendikbudristek dalam mengawasi penerapan atas seluruh ketentuan perundangan yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh elemen dan setiap aktifitas organisasi semua sudah mengikuti ketentuan secara konsisten.
  2. Membantu manajemen dan pimpinan Kemendikbudristek menyusun dan mengimplementasikan struktur pengendalian internal yang andal dan memadai. Struktur pengendalian internal yang baik akan dapat membantu terciptanya akuntabilitas dan transparansi, khususnya akuntabilitas dan transparansi dalam bidang akuntansi, keuangan dan operasional organisasi. Akuntabilitas dan transparansi yang merupakan jiwa dari corporate governance dan good university governance ini akan sulit diperoleh tanpa adanya struktur pengendalian internal yang baik dan memadai.
  3. Mendorong dan menstimulasi manajemen dan pimpinan Kemendikbudristek untuk mengembangkan dan mengimplementasikan sistem audit yang baik, khususnya mendorong pembentukan internal audit yang ideal, merancang pedoman audit internal, serta menumbuhkan efektifitas penggunaan dan pemanfaatan hasil kerja auditor independen.

Di samping kelima peran di atas, masih banyak lagi peran yang dapat dijalankan oleh Inspektorat Jenderal sehubungan dengan manfaat yang akan diperoleh dari penerapan prinsip good governance dan good university governance, diantaranya adalah : a) membantu manajemen dalam mengawasi jalannya kegiatan operasional organisasi; b) memastikan adanya pengamanan yang memadai atas keberadaan seluruh aset yang dimiliki organisasi; c) mengambil tindakan pencegahan (preventive) atas kemungkinan terjadinya penyimpangan/penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pegawai maupun manajemen dalam organisasi; d) melaksanakan investigasi; e) mengelola hubungan baik dengan eksternal auditor (dalam hal ini BPK-RI) selaku pihak yang dipercaya oleh stakeholders serta memantau dan menganalisa perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaannya (Hery, 2018).

Dari uraian dan pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa perlu peran serta semua pihak baik internal maupun eksternal Kemendikbudristek untuk mendukung terwujudnya good governance dan good university governance. Namun begitu, garda pertama yang bertugas memastikan penerapan good governance pada sebuah institusi atau organisasi pemerintah adalah auditor internalnya atau Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Harwida, 2018).

Untuk itu Kemendikbudristek perlu menanamkan kepada setiap individu yang bekerja dalam lingkungan organisasi maupun para stakeholders mengenai dasar-dasar dan prinsip-prinsip good governance dan good university governance sebagai organisasi yang memberikan pelayanan publik.

Selain itu, setiap organisasi pemerintah khususnya Kemendikbudristek perlu menyusun prinsip-prinsip dan standar good governance  dan good university governance yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia sebagai pedoman bagi pimpinan dan pegawai dalam mengaplikasikan good governance dan good university governance, dan juga sebagai pedoman bagi Kemendikbudristek dan masyarakat serta pihak berkepentingan lainnya dalam menilai dan mengevaluasi tata kelola organisasi Kemendikbudristek di masa yang akan datang.

Daftar pustaka

  • Harwida, Gita A. (2018), Konflik Peran Satuan Pengawas Internal PTN, Majalah Pengawasan Infestera, Vol I/2017. Jakarta.
  • Hery, (2018), Modern Internal Auditing, Penerbit Grasindo, Jakarta
  • Internasional Federations of Accountants (IFAC), (2014), Internasional Framework : Good Governance In The Public Sector, July 2014 by IFAC ISBN : 978-1-60815-181-3.
  • LAN dan BPKP (2000), Akuntabilitas dan Good Governance, Penerbit LAN, Jakarta.
  • Mardoto (2009), Good Governance dan Clean Good Governance. Taruma Negara University Press, Jakarta
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
  • Prasetijo (2009), Prinsip-Prinsip Dasar Good Corporate Governance, Total Media, Jakarta.
  • Rahmatika, Dien N. & Yadiati W. (2016), The Influence of Good Governance, Internal Audit Function and Ethical Work Climate on Fraud Level, Journal Serial Publications 13 (4), ISSN : 0972-9380
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pendidikan Tinggi.
  • United Nations Development Program (1997), Governance for suitable Development – A Policy Document, Newyork : UNDP.
  • Wibowo, Sujatmiko (2018), Peran Inspektorat Jenderal dakam Mewujudkan Good Governance dan Good University Governance. Majalah Pengawasan Infestera, Edisi 3/2018.

Leave a Reply