Sasaran Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021 diantaranya adalah Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di pendidikan tinggi dan Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi. Indikator kinerja kegiatan yang untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi dan Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan.
Upaya peningkatan pemerataan layanan pendidikan tinggi dan kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia tidak dapat terlepas dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur berupa sarana, parasarana dan fasilitas pendukung yang memadai.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyediakan sarpras dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah mahasiswa per prodi, kapasitas sarpras, tendik, layanan dan sumber daya pendukung pendidikan lainnya.
Dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, diperlukan Standar Sarpras sebagai pendukung ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan, PTN harus dapat memenuhi kriteria minimal pemenuhan sarpras sesuai kebutuhan isi dan proses pembelajaran guna mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu, untuk memenuhi Standar Sarpras pendukung ketercapaian Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, PTN wajib memiliki bangunan dan sarpras berstandar mutu kelas A.
Terbatasnya anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kebutuhan anggaran pembangunan dan pengembangan sarpras Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), diantisipasi dengan memanfaatkan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek dan diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang dapat bermanfaat maksimal dan memberikan dampak sosial ekonomi bahkan finansial. Dana SBSN merupakan utang negara sehingga Kemendikbudristek harus dapat memanfaatkan secara maksimal dan harus dijaga supaya proyek yang dibiayai SBSN benar-benar dikelola secara transaparan dan akuntabel, sehingga hasil pembangunan dan pengembangan sarpras dapat efisien dan efektif, dalam rangka menunjang pemenuhan Standar Nasional Pendikan Tinggi.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek pada tahun 2020 menerima alokasi pagu anggaran sarpras SBSN sebesar Rp870.161.376.000,00 yang dialokasikan untuk pengadaan sarpras pada 14 (empat belas) PTN yaitu : ITEKA, UNSUBAR, UNMUS, UNPAR, UNSOED, UNTIDAR, USN Kolaka, UNSAM, UNIMOR, UNSYIAH, UTU, UNCEN, UNIPA, dan UNPATTI, berupa pembangunan gedung kuliah, pembangunan laboratorium dan pengadaan peralatan laboratorium. Sedangkan pada tahun 2021, terdapat dana SBSN Luncuran TA 2020 yang dialokasikan untuk melanjutkan sisa pekerjaan Tahun 2020 pada 5 (lima) PTN yaitu : UNSYIAH, UNIMOR, UNCEN, USN Kolaka, dan UNIPA dengan total pagu anggaran sebesar Rp120.948.232.000,00.
Pada tahun 2021 terdapat 11 (sebelas) PTN yang mendapatkan alokasi dana sarpras SBSN total seluruhnya sebesar Rp944.122.590.000,00, yaitu : ITB, IPB, UBT, UNSOED, UNPAR, UNPATTI, UPN V Jakarta, UNDHIKSA, UNSIKA, UNSULBAR, dan UNTAD. Anggaran SBSN tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Gedung Kuliah, Gedung Laboratorium, Gedung Perpustakaan, dan Pembangunan Innovation Park serta Science Techno Park.
Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran SBSN
Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Menteri paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.
Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi:
Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN dan seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.
Mekanisme perencanaan, penganggaran dan pencairan bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN dan dibiayai dengan dana SBSN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011, kriteria proyek yang dapat dibiayai menggunakan dana SBSN diantaranya adalah:
Mekanisme pembiayaan Proyek SBSN
Mekanisme dan prosedur pembiayaan proyek menggunakan dana SBSN diantaranya adalah sebagai berikut:
Prinsip dan Prioritas Pembangunan dalam SBSN
Tahapan Kegiatan dan Penanggung Jawab SBSN
Berikut adalah 6 (enam) tahapan kegiatan dan penanggung jawab SBSN:
No |
Tahapan Kegiatan |
Penanggung Jawab |
1 |
Penyiapan dan pengusulan proyek |
K/L |
2 |
Persetujuan atas kesiapan dan kelayakan proyek |
Bappenas |
3 |
Pengalokasian Anggaran |
Kemenkeu |
4 |
Pelaksanaan |
|
|
a.Konstruksi atau Pengadaan
|
K/L |
|
a.Penerbitan SBSN
|
Kemenkeu |
|
a.Pembayaran
|
Kemenkeu |
5 |
Pemantauan dan Evaluasi |
|
|
a.Progres Fisik
|
K/L & Bappenas |
|
a.Penyerapan Dana
|
Kemenkeu |
6 |
Pengelolaan Pasca Konstruksi |
K/L & Kemenkeu |
Sumber : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, 2018.
Program Pembiayaan Sarana Prasarana SBSN merupakan program strategis bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terutama untuk mendukung capaian kinerja IKU pada PTN yang menerimanya.
Untuk itu, para stakeholder Kemendikbudristek perlu ikut aktif dalam melakukan pemantauan dan evaluasi secara memadai sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pemanfaatannya.
Daftar Pustaka