Program Pembiayaan Sarpras SBSN pada PTN

.

Sasaran Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Tahun 2021 diantaranya adalah Meningkatnya pemerataan layanan pendidikan bermutu di pendidikan tinggi dan Meningkatnya kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi. Indikator kinerja kegiatan yang untuk mengukur ketercapaian sasaran tersebut adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi dan Persentase lulusan PT yang langsung bekerja dalam jangka waktu 1 tahun setelah kelulusan.

Upaya peningkatan pemerataan layanan pendidikan tinggi dan kualitas pembelajaran dan relevansi pendidikan tinggi di Indonesia tidak dapat terlepas dari upaya meningkatkan kualitas infrastruktur berupa sarana, parasarana dan fasilitas pendukung yang memadai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi berkewajiban menyediakan sarpras dengan mempertimbangkan keseimbangan antara jumlah mahasiswa per prodi, kapasitas sarpras, tendik, layanan dan sumber daya pendukung pendidikan lainnya.

Dalam rangka pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020, diperlukan Standar Sarpras sebagai pendukung ketercapaian Standar Kompetensi Lulusan, PTN harus dapat memenuhi kriteria minimal pemenuhan sarpras sesuai kebutuhan isi dan proses pembelajaran guna mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Selain itu, untuk memenuhi Standar Sarpras pendukung ketercapaian Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, PTN wajib memiliki bangunan dan sarpras berstandar mutu kelas A.

Terbatasnya anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membiayai kebutuhan anggaran pembangunan dan pengembangan sarpras Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), diantisipasi dengan memanfaatkan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai APBN termasuk membiayai pembangunan proyek dan diharapkan menjadi instrumen pembiayaan yang dapat bermanfaat maksimal dan memberikan dampak sosial ekonomi bahkan finansial. Dana SBSN merupakan utang negara sehingga Kemendikbudristek harus dapat memanfaatkan secara maksimal dan harus dijaga supaya proyek yang dibiayai SBSN benar-benar dikelola secara transaparan dan akuntabel, sehingga hasil pembangunan dan pengembangan sarpras dapat efisien dan efektif, dalam rangka menunjang pemenuhan Standar Nasional Pendikan Tinggi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek pada tahun 2020 menerima alokasi pagu anggaran sarpras SBSN sebesar Rp870.161.376.000,00 yang dialokasikan untuk pengadaan sarpras pada 14 (empat belas) PTN yaitu : ITEKA, UNSUBAR, UNMUS, UNPAR, UNSOED, UNTIDAR, USN Kolaka, UNSAM, UNIMOR, UNSYIAH, UTU, UNCEN, UNIPA, dan UNPATTI, berupa pembangunan gedung kuliah, pembangunan laboratorium dan pengadaan peralatan laboratorium. Sedangkan pada tahun 2021, terdapat dana SBSN Luncuran TA 2020 yang dialokasikan untuk melanjutkan sisa pekerjaan Tahun 2020 pada 5 (lima) PTN yaitu : UNSYIAH, UNIMOR, UNCEN, USN Kolaka, dan UNIPA dengan total pagu anggaran sebesar Rp120.948.232.000,00.

Pada tahun 2021 terdapat 11 (sebelas) PTN yang mendapatkan alokasi dana sarpras SBSN total seluruhnya sebesar Rp944.122.590.000,00, yaitu : ITB, IPB, UBT, UNSOED, UNPAR, UNPATTI, UPN V Jakarta, UNDHIKSA, UNSIKA, UNSULBAR, dan UNTAD. Anggaran SBSN tersebut dialokasikan untuk Pembangunan Gedung Kuliah, Gedung Laboratorium, Gedung Perpustakaan, dan Pembangunan Innovation Park serta Science Techno Park.

.

Mekanisme Perencanaan dan Penganggaran SBSN

Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

Penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan Proyek dapat dilakukan secara langsung oleh Pemerintah atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN. Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan oleh Menteri. Penetapan Menteri paling sedikit memuat jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, dan struktur akad.

Proyek yang dapat dibiayai melalui penerbitan SBSN meliputi:

1.Proyek yang sebagian atau seluruh pembiayaannya diusulkan untuk dibiayai melalui penerbitan SBSN, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.
2.Proyek yang telah mendapatkan alokasi dalam APBN yang sumber pembiayaannya berasal dari rupiah murni, baik proyek yang akan dilaksanakan maupun yang sedang dilaksanakan.

Penyediaan anggaran dalam rangka pelaksanaan anggaran untuk Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN atau APBN Perubahan dilakukan berdasarkan nilai nominal hasil penerbitan SBSN dan seluruhnya merupakan penerimaan pembiayaan dan sebagai bagian dari tambahan utang pemerintah pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Mekanisme perencanaan, penganggaran dan pencairan bagi Proyek yang telah mendapat alokasi anggaran dalam APBN dan dibiayai dengan dana SBSN mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011, kriteria proyek yang dapat dibiayai menggunakan dana SBSN diantaranya adalah:

.

1.Ruang lingkup / Cakupan Proyek
a.Pembangunan infrastruktur.
b.Penyediaan pelayanan umum.
c.Pemberdayaan industri dalam negeri.
d.Pembangunan lain sesuai dengan kebijakan strategis pemerintah.

.

2.Persyaratan Proyek
a.Merupakan proyek Pemerintah Pusat.
b.Sesuai prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
c.Memenuhi kriteria kesiapan dan kelayakan untuk dilaksanakan dari Bappenas.
d.Telah memperoleh persetujuan dari DPR.
e.Telah mendapatkan alokasi dalam APBN.
f.Memenuhi kriteria dan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
g.Tidak akan dipindahtangankan/dihapuskan selama menjadi aset SBSN.

.

Mekanisme pembiayaan Proyek SBSN

Mekanisme dan prosedur pembiayaan proyek menggunakan dana SBSN diantaranya adalah sebagai berikut:

1.Kementerian/Lembaga menyiapkan usulan proyek/kegiatan yang dilengkapi dengan studi kelayakan.
2.Bappenas melakukan penilaian kelayakan dan kesiapan proyek/kegiatan yang diusulkan Kementerian/Lembaga.
3.Bappenas selanjutnya memberikan rekomendasi persetujuan/penolakan dan menyusun daftar kegiatan prioritas berdasarkan pertimbangan dari Kementerian Keuangan.
4.Kementerian Keuangan selanjutnya mengalokasikan anggaran SBSN dalam APBN/APBNP, dan selanjutnya menerbitkan SBSN.
5.Kementerian/Lembaga menyusun DIPA dan melaksanakan Proyek/Pengelolaan Pasca Konstruksi.

.

Prinsip dan Prioritas Pembangunan dalam SBSN

1.Prinsip pembangunan gedung
a)Sharing facilities dan optimaliasi pemanfaatan.
b)Mengedepankan kualitas dan fungsi bangunan sebelum estetika dan iconic.
c)Ramah lingkungan, hemat energi, dan hemat serta mudah dalam opersional dan perawatan.
d)Difabel friendly. User manula dan difable agar distur di ruang lantai 1.
e)Sustainable building. Pemilihan desain dan material bangunan disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang memungkinkan umur bangunan bertahan lama.

.

2.Ruang lingkup pembangunan
a)Ruang kuliah bersama (termasuk ruang dosen) dengan utilisasi/pemanfaatan minimal 80%.
b)Aula bersama dan multifungsi.
c)Perpustakaan bersama.
d)Laboratorium bersama untuk prodi/bidang keahlian yang memiliki pelajaran/keilmuan sejenis.

.

.

Tahapan Kegiatan dan Penanggung Jawab SBSN

Berikut adalah 6 (enam) tahapan kegiatan dan penanggung jawab SBSN:

.

No

Tahapan Kegiatan

Penanggung Jawab

1

Penyiapan dan pengusulan proyek

K/L

2

Persetujuan atas kesiapan dan kelayakan proyek

Bappenas

3

Pengalokasian Anggaran

Kemenkeu

4

Pelaksanaan

.

a.Konstruksi atau Pengadaan

K/L

.

a.Penerbitan SBSN

Kemenkeu

.

a.Pembayaran

Kemenkeu

5

Pemantauan dan Evaluasi

.

a.Progres Fisik

K/L & Bappenas

.

a.Penyerapan Dana

Kemenkeu

6

Pengelolaan Pasca Konstruksi

K/L & Kemenkeu

Sumber : Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, 2018.

.

.

Program Pembiayaan Sarana Prasarana SBSN merupakan program strategis bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, terutama untuk mendukung capaian kinerja IKU pada PTN yang menerimanya.

Untuk itu, para stakeholder Kemendikbudristek perlu ikut aktif dalam melakukan pemantauan dan evaluasi secara memadai sejak dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban serta pemanfaatannya.

.

Daftar Pustaka

1.Undang Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
2.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
3.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
4.Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi.
5.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
6.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : Per/05/M.Pan/03/2008 Tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah.
7.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan SBSN.
8.Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
9.Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
10.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung Negara.
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pembiayaan Proyek/ Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN.
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan SBSN.
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.08/2019 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan SBSN.
14.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
15.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
16.Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pembangunan, Rehabilitasi, atau Renovasi Pasar Rakyat, Prasarana Perguruan Tinggi, dan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.

.

.

Leave a Reply