Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menjadi wabah penyakit yang sangat serius, secara cepat menjadi pandemi global, dengan dampak yang sangat hebat yang belum pernah terjadi sebelumnya di era modern. Dibandingkan dengan SARS-Cov, COVID-19 jauh lebih berat dalam dampak kasus yang terkena secara global, kematian, dan kecepatan penyebaran. Karenanya, WHO menyatakannya sebagai kedaruratan kesehatan publik yang menjadi keprihatinan internasional (public health emergency of international concern). Wabah COVID-19 ini tidak menunjukkan tanda-tanda kapan dan bagaimana akan berakhir. Ini adalah salah satu alasan mengapa setiap orang berada di bawah tekanan dan stres meningkat dari hari ke hari. Semua orang hidup dalam ketidakpastian, tidak mengetahui apa yang harus dilakukan dan bagaimana kehidupan dalam beberapa bulan ke depan, dan pada saat yang sama krisis ini menuntut perubahan perilaku skala besar dan menaruh beban psikologis yang signifikan pada individu, terutama kecemasan dan keputusasaan. Kondisi ini dapat berdampak terhadap buruknya kondisi ekonomi yang disebabkan pandemi virus COVID-19 yang melanda seluruh belahan dunia, lebih jauh dapat membawa dampak yang cukup signifikan terhadap kelangsungan hidup entitas usaha (Hutapea & Dewi, 2020).
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengatakan bahwa dunia tengah berada di titik kritis dalam menghadapi pandemi COVID-19. Bahkan beberapa negara menghadapi prospek layanan kesehatan yang semakin memburuk dan berada di bawah tekanan. WHO juga mendesak para pemimpin dunia untuk mencegah penyebaran dan perluasan terjangkitnya COVID-19 dan lebih jauh untuk mengurangi kasus kematian (Kompas.com, 2020).
Pandemi virus corona (COVID-19) di Indonesia telah dimulai dari kasus positif pertama kali pada 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Menyikapi hal tersebut Presiden Republik Indonesia sejak Maret 2020 melalui konferensi pers di Istana Bogor, Jawa Barat menghimbau kepada berbagai lapisan masyarakat agar melakukan Social Distancing, dan mengintruksikan adanya pelarangan kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta. Himbauan dan intruksi tersebut kemudian diikuti dengan terbitnya beberapa kebijakan pemerintah (pemerintah provinsi, kabupaten/kota) terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pengendalian COVID-19 untuk lembaga pemerintahan tercantum pada Surat Edaran Kemenpan RB nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Melalui surat edaran itu, ASN diperbolehkan untuk bekerja di rumah/tempat tinggal (Kemenpan RB, 2020).
Kebijakan PSBB di hampir seluruh wilayah Indonesia, menjadikan kebiasaan baru dalam bekerja, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta. Dampak dari kebijakan pemerintah ini, sebagian besar organisasi pemerintahan dan swasta mulai melakukan pembatasan operasional, seperti kebijakan bekerja dari rumah (work from home) baik bagi seluruh karyawan maupun pembagian kerja dalam 2 (dua) shif yang bekerja secara bergantian di rumah dan di kantor. Pimpinan Instansi Pemerintahan harus meningkatan pengendalian internal untuk mengurangi bahkan mencegah adanya pemborosan APBN, terutama di masa pandemi Covid 19 (Wibowo, S, 2019).
Kebutuhan mendesak untuk melakukan audit terhadap pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19, lembaga pengawasan harus memperbarui dan mencari cara alternatif dari audit tradisional/tatap muka menjadi audit online. Pelaksanaan audit harus diupayakan berjalan sedemikian rupa agar tetap sesuai standar audit berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku. Auditor harus dapat merespons dampak pandemi COVID-19 terhadap laporan keuangan, prosedur audit, dan pertimbangan praktis penunjang kualitas audit. Pandemi COVID-19 sangat berpengaruh terhadap hasil pemperolehan bukti audit, misalnya saja dengan pemberlakuan kebijakan PSBB, yang berimbas pada pembatasan akses dan perjalanan maupun ketersediaan personel dari auditor. Auditor perlu mencermati bagaimana respon terhadap risiko yang telah dinilai menjadi panduan guna mengidentifikasi perubahan yang relevan terhadap kemampuan auditor untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat selama masa pandemik (Litzenberg and Ramirez, 2020).
Lebih jauh, Litzenberg dan Ramirez (2020) menyatakan bahwa peran auditor pada kondisi saat ini berada dalam tingkat risiko audit yang cukup tinggi, sebagai auditor memiliki kewajiban mengawal kepentingan publik untuk segera ditemukannya suatu formula/vaksin COVID-19, untuk itu pelaksanaan audit menjadi lebih sulit karena terkendala terbatasnya akses, sementara audit tetap harus dilaksanakan sesuai dengan standar profesional dan ketentuan etika yang berlaku. Auditor harus melakukan modifikasi metode audit yang cukup signifikan untuk mengatasi tantangan dan ketidakpastian yang muncul dari dampak Pandemi COVID-19. Terlepas dari tantangan dan ketidakpastian, auditor dituntut tidak melakukan pengurangan atau ketidakpatuhan dengan standar audit dalam pelaksanaan audit.
Institut Akuntan Publik Indonesia (2020) menyatakan bahwa dalam situasi sekarang ini, auditor tetap harus menjaga kualitas audit dan dapat memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk mendukung kesimpulan dan opini audit. Respon auditor yang diharapkan adalah memodifikasi prosedur pengumpulan bukti audit, merevisi proses identifikasi dan penilaian risiko kesalahan penyajian material, serta mengubah prosedur audit yang direncanakan atau melakukan prosedur alternatif atau prosedur audit lanjutan yang tepat. Prosedur penilaian risiko dan pemahaman auditor atas pengendalian internal entitas menjadi salah satu hal yang harus dipahami auditor. Dengan ini, auditor dapat mengevaluasi risiko tambahan yang muncul seperti gangguan operasional pada setiap perubahan model bisnis yang diakibatkan oleh pandemi. Auditor juga harus mengidentifikasi dan menilai risiko audit, dan menelaah kembali penilaian risiko yang telah dilakukan oleh manajemen. Auditor dapat menilai apakah manajemen telah mengidentifikasi signifikansi risiko bisnis yang muncul dan bagaimana kemampuan entitas untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Selain itu, auditor juga diharuskan untuk memahami beberapa paket kebijakan ekonomi, regulasi, dan transaksi-transaksi nonrutin yang terjadi pada periode ini. Prosedur dan kebijakan pengendalian mutu terkait dengan penugasan dan supervisi tim audit serta telaah teman sejawat atas pekerjaan harus lebih ditekankan oleh auditor, agar supaya risiko audit dapat diarahkan pada tingkatan yang dapat diterima, suatu tingkatan yang lebih rendah dibandingkan tingkat absolut. Skeptisisme profesional auditor juga perlu dipertajam sebab kecenderungan kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kesalahan maupun kecurangan, lebih rentan terjadi pada periode gangguan perekonomian di masa pandemi (IAPI, 2020).
Oleh karena itu, ditengah pandemi COVID-19 ini yang dapat dilakukan seorang auditor salah satu diantaranya adalah dengan melakukan remote audit demi mendukung program social distancing dan new normal yang diberlakukan pemerintah. Remote Audit (audit jarak jauh) merupakan salah satu alternatif yang dapat dilakukan pada masa pandemi, hal ini diantaranya karena sebagian besar kantor pemerintahan telah melakukan sistem kerja dari rumah. Selain itu beberapa perusahaan penerbangan dan angkutan umum lainnya juga sudah membatasi perjalanan dan bahkan terdapat beberapa wilayah di Indonesia yang melakukan pembatasan warga yang ingin masuk ke wilayahnya, terutama yang berasal dari red zone (zona merah).
Kelebihan dan manfaat dari pelaksanaan remote audit ini diantaranya adalah: Pertama, memungkinkan memperoleh data dan fakta secara langsung pada area operasional yang mempersyaratkan keamanan atau sangat sensitif; Kedua, mengurangi dan atau menghemat biaya transportasi menuju satker yang akan diaudit; Ketiga, beban Auditee makin berkurang dengan adanya fasilitas IT, dimana remote audit umumnya memerlukan waktu yang lebih pendek daripada audit tradisional, sehingga tidak terlalu menyita waktu personil dari kegiatan sehari-harinya; Keempat, pengumpul data dan dokumen digital membutuhkan waktu lebih cepat daripada audit tradisional. Namun terdapat kendala dan permasalahan yang musti dianalisa risikonya, yaitu: Pertama, pengamatan dan cek fisik secara langsung di lapangan tidak dapat tergantikan, sehingga akan berdampak pada pengambilan kesimpulan; Kedua, adanya keterbatasan bagi auditor dalam memberikan catatan Oppportunity for Improvement atau mencatat Observasi terkait potensi ketidaksesuaian; Ketiga, adanya peluang penipuan data, karena kurangnya interaksi langsung secara personal dapat membuka peluang bagi Auditee untuk menyampaikan dokumen yang telah dimanipulasi serta penghilangan informasi yang sebenarnya (Imsafe.id, 2020).
Institut Akuntan Publik Indonesia (2020) menyatakan bahwa untuk mengatasi hambatan dan kendala dalam melakukan remote audit dan untuk menjaga mutu audit, perlu dibuat pedoman audit khusus di masa pandemi. IAIP telah menerbitkan pedoman audit yang bersifat minimal dan beberapa area signifikan dalam perancangan dan pelaksanaan prosedur audit untuk memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat dalam merespons gangguan yang disebabkan oleh Pandemi COVID-19 sampai suatu waktu dimana Pandemi COVID-19 ini dinyatakan berakhir sesuai dengan pedoman dari pihak pemerintah.
Pedoman tersebut berisi antara lain sebagai berikut:
Bukti Audit yang Cukup dan Tepat
Tanggung jawab auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat sebelum menerbitkan laporan audit. Diakui bahwa pembatasan akses dan perjalanan serta terbatasnya ketersediaan personel karena pertimbangan kesehatan dapat mengganggu kemampuan auditor untuk mendapatkan bukti audit yang cukup dan tepat. Auditor disarankan untuk mengeksplorasi prosedur alternatif, termasuk pemanfaatan teknologi sejauh mungkin.
Skeptisisme Profesional
Auditor diharuskan untuk tetap mempertahankan sikap skeptisisme profesional untuk bertindak dengan penuh kehati-hatian dan ketelitian sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku ketika melakukan kegiatan-kegiatan profesional dan memberikan jasa profesionalnya. Kehati-hatian dan ketelitian mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan ketentuan suatu penugasan secara hati-hati, menyeluruh, dan tepat waktu.
Penggunaan Standar Audit yang Relevan
Untuk menjaga mutu pelaksanaan remote audit, auditor harus dapat menggunakan dan melakukan audit sesuai standar audit, namun harus menggunakan standar yang relevan di masa pandemi COVID-19, diantaranya adalah : Penerapan SA 315 tentang Pengidentifikasian dan Penilaian Risiko Kesalahan Penyajian Material Melalui Pemahaman atas Entitas dan Lingkungannya; Penerapan SA 330 tentang Respons Auditor terhadap Risiko yang Telah Dinilai; Penerapan SA 501 Bukti Audit tentang Pertimbangan Spesifik atas Unsur Pilihan; Penerapan SA 540 tentang Audit atas Estimasi Akuntansi, termasuk Estimasi Akuntansi Nilai Wajar, dan Pengungkapan yang Bersangkutan; Penerapan SA 560 tentang Peristiwa Kemudian; dan Penerapan SA 570 tentang Kelangsungan Usaha.
Sementara itu, Litzenberg dan Ramirez (2020) menyatakan bahwa terdapat beberapa elemen atau tahapan yang dapat dilaksanakan dalam melakukan remote audit. Elemen yang terkait proses audit jarak jauh dalam banyak hal dapat dianalogikan dengan audit menggunakan kontak secara langsung. Namun, fokus, tema utama dan pelaksanaan fase dari kedua audit ini berbeda. Elemen audit jarak jauh tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
- Perencanaan
Perencanaan dan penentuan lingkup merupakan hal yang sangat penting dalam setiap audit. Namun pelaksanaan hal tersebut akan menjadi lebih sulit pada saat pihak yang berkepentingan berada di lokasi yang saling berjauhan, sementara rapat perencanaan dengan pemangku kepentingan adalah hal yang sangat penting. Pertemuan tersebut mencakup diskusi tentang ruang lingkup dan jadwal, auditor juga harus memberikan waktu yang memadai untuk menjelaskan pendekatan proses audit jarak jauh kepada para peserta rapat. Termasuk memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang perlu diantisipasi terkait kesamaan dan perbedaan antara audit tatap muka langsung yang sudah umum bagi para pemangku kepentingan dengan proses audit jarak jauh.
Penting juga untuk membahas sejak awal keterbatasan proses audit jarak jauh serta menjelaskan bahwa pelaksanaan kerja lapangan mungkin masih diperlukan pada masa yang akan datang berdasarkan temuan audit jarak jauh, atau pada saat hambatan terhadap kunjungan fisik telah disingkirkan (misalnya, larangan bepergian dicabut).
- Kajian Dokumen
Pengkajian dokumen dari jarak jauh memiliki kesamaan dengan pengkajian di tempat kerja, namun terdapat beberapa keterbatasan.
Auditor harus terbuka untuk menerima dan meninjau informasi dalam format apa pun yang paling mudah diperoleh sehingga beban yang ada dapat diminimalkan. Jika memungkinkan, pertimbangan harus diberikan terkait aksesibilitas sistem file digital yang digunakan oleh pihak yang menyimpan rekaman catatan tersebut. Seringkali akses langsung dapat diberikan secara sementara, hanya sepanjang pelaksanaan audit.
Pertimbangan yang cermat harus diberikan untuk mengembangkan strategi yang efektif dalam melakukan pengkajian data dari jarak jauh. Tidak seperti pengkajian rekaman catatan di lokasi, pengkajian dokumen dari jarak jauh biasanya tidak memungkinkan untuk memberikan pertanyaan langsung pada saat yang sama. Pada saat mengkaji dokumen dari jarak jauh, auditor harus mencatat dan menuliskan pertanyaan yang akan ditanyakan selama wawancara jarak jauh. Namun, salah satu cara yang memungkinkan pertanyaan dilakukan bersamaan dengan pengkajian dokumen jarak jauh adalah dengan mengatur video teleconference antara auditor dengan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan pekerjaan yang sedang dikaji. Hal ini memungkinkan dokumen untuk dibagikan dan dikaji, sekaligus untuk menyampaikan pertanyaan dan mendapatkan jawaban secara langsung pada saat yang sama.
- Pemeriksaan Fisik Lapangan
Pemeriksaan fisik lapangan dari jarak jauh mungkin merupakan aspek yang paling menantang dari pelaksanaan audit jarak jauh. Salah satu pendekatannya adalah dengan memanfaatkan teknologi komunikasi langsung dua arah, termasuk penggunaan livestreaming.
Alternatif untuk komunikasi langsung dua arah adalah dengan video dan foto digital yang diambil menggunakan telepon seluler perusahaan. Keuntungan dari pendekatan ini adalah perangkat tersebut tersedia dan kompatibel dengan sebagian besar solusi penyimpanan komputer perusahaan (misalnya, SharePoint). Selain itu, kekuatan sinyal pada titik pengambilan tidak berdampak negatif terhadap kualitas video dan foto pada perangkat tersebut.
- Wawancara jarak jauh
Wawancara jarak jauh dilakukan dengan cara yang hampir sama dengan wawancara langsung serta dapat dilakukan melalui penjadwalan panggilan video terhadap personil-personil inti dengan menggunakan sejumlah teknologi yang tersedia (misalnya, Microsoft Teams, Skype, dan Zoom). Rencanakan wawancara antara 30 hingga 90 menit dengan penanggungjawab pekerjaan. Wawancara pendek sekitar 15 menit dapat dilakukan dengan personil yang ditunjuk dan memiliki tanggung jawab dalam implementasi, sementara wawancara singkat (sekitar 10 menit) dapat dilakukan dengan personil lainnya yang bertanggung jawab dalam mendukung fokus audit. Hal ini dapat membantu auditor internal untuk mendapatkan pengetahuan tentang budaya yang umum berlaku. Panggilan video lebih disukai daripada panggilan suara saja karena isyarat non-verbal merupakan bagian penting dari komunikasi dan seringkali tidak nampak tanpa video.
- Temu Akhir (exit meeting)
Temu akhir atau pertemuan penutupan untuk audit jarak jauh sama dengan pertemuan penutupan untuk audit secara langsung. Disarankan untuk menjadwalkan pertemuan penutupan satu hingga dua hari setelah wawancara jarak jauh. Hal ini memungkinkan anggota tim audit untuk meninjau kembali catatan dan temuannya, serta mengadakan rapat tim audit untuk menyusun rancangan awal hasil audit.
Pertemuan penutupan audit merupakan kesempatan untuk mempresentasikan rancangan awal hasil audit kepada para peserta pemangku kepentingan, menyelesaikan pertanyaan atau permasalahan, serta melakukan pembahasan lebih lanjut untuk finalisasi hasil audit dan pengembangan berkelanjutan.
Pendekatan audit yang dapat digunakan untuk melakukan remote audit diantaranya adalah: Pertama, melakukan identifikasi dan penilaian risiko, Auditor perlu menentukan derajat kepraktisan untuk memperoleh tingkat pemahaman yang tepat dan mengevaluasi proses pengidentifikasian dan penilaian risiko audit; Kedua, Pembatasan Ruang Lingkup Audit, pemtasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan ketersediaan bukti audit yang benar-benar cukup dan tepat; Ketiga, Kualitas Bukti Audit, Auditor harus mempertimbangkan dampak terhadap bukti audit akibat peralihan pendekatan tradisional ke pendekatan audit jarak jauh; dan Keempat, Penilaian dan Pengukuran, auditor perlu mempertimbangkan peraturan-peraturan pemerintah terkait Pandemi COVID-19 baik dalam bentuk relaksasi, stimulus, atau lainnya (IAPI, 2020).
Mekanisme remote audit bukanlah satu-satunya solusi yang tepat untuk semua masalah. Hal ini bukan pula sebagai pengganti dalam pelaksanaan audit secara langsung. Namun, sebagai bagian dari program jaminan jangka panjang sesuai protokol kesehatan, remote audit dapat menjadi solusi, untuk memberikan jaminan secara memadai secara terbatas ketika tidak memungkinkan untuk pelaksanaan kegiatan operasional sebagaimana biasanya.
DAFTAR PUSTAKA
Hutapea, B & Dewi F, 2020. Studi Eksploratif tentang Permasalahan Psikologis Eksistensial pada masa Pandemi COVID-19. https://www.researchgate.net.
Institut Akuntan Publik Indonesia, 2020. Respons Auditor Atas Pandemi COVID-19 : Terhadap Laporan Keuangan, Prosedur Audit, dan Pertimbangan Praktis Penunjang Kualitas Audit. Techical News Plash April 2020.
Kemenpan RB, 2020. Surat Edaran Kemenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Litzenberg, R and Ramirez, Carrie F, 2020. Remote Auditing For COVID-19 And Beyond : Short- term and long-term implications. The Institut of Internal Auditors and Environment Healt and Safety, USA.
Wibowo, S, 2019. Akuntabilitas Kinerja Keuangan Dan Pemberian Opini Atas Laporan Keuangan Audited (Studi Kasus Pada Kementerian Di Indonesia). Jurnal Ilmiah Akuntansi Fakultas Ekonomi (JIAFE). Volume 5 No. 1/2019. https://doi.org/10.34204/jiafe.v5i1.1238. https://journal.unpak.ac.id/index.php/jiafe/article/view/1238