Tata Kelola Dana BOPTN

A.Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri

.

Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) tahun 2016 diatur melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri.

.

Di dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa BOPTN merupakan Program BOPTN bertujuan untuk menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi.

.

B.Dasar Hukum Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

.

Pengelolaan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dilaksanakan berdasarkan:

1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi;
4.Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 – 2019;
5.Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri.

.

C.Tujuan Pendanaan dan Manfaat atas Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

.

Tujuan pemberian BOPTN adalah agar sebagian besar biaya operasional perguruan tinggi tidak menjadi beban mahasiswa yang daya belinya tidak cukup untuk membayar standar biaya operasional sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM). Bagi perguruan tinggi yang telah mencapai SPM, menjaga agar SPP (tuition) perguruan tinggi tidak naik, dan BOPTN ini dapat digunakan untuk menutup kebutuhan akan biaya operasional perguruan tinggi.

.

Manfaat pemberian BOPTN bagi Perguruan Tinggi adalah:

1.Menutupi kekurangan biaya operasional di perguruan tinggi
2.Mendukung peningkatan mutu layanan di perguruan tinggi
3.Memperlancar proses pembelajaran di perguruan tinggi

.

.

.

Manfaat bagi masyarakat / orang tua mahasiswa adalah:

1.Terbantunya beban pembiayaan operasional pendidikan tinggi bagi mahasiswa
2.Terjaminnya keberlangsungan layanan perguruan tinggi bagi mahasiswa

.

D.Ketentuan Umum Penggunaan Dana Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN).

.

1.Pengertian
a.Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada Perguruan Tinggi Negeri untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di perguruan tinggi negeri.
b.Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) diperuntukkan bagi biaya operasional pendidikan termasuk untuk penelitian, yang langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan mutu lulusan namun terkendala jika seluruhnya dipungut kepada mahasiswa.

.

2.Sasaran Program

Sasaran program BOPTN adalah Perguruan Tinggi.

.

3.Dasar Alokasi

Dasar yang digunakan untuk mengalokasikan BOPTN pada perguruan tinggi, mempertimbangkan kriteria berdasarkan informasi sebagai berikut:

a.Biaya Pendidikan yang Dibutuhkan untuk Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana
b.Jumlah PNBP yang Bersumber dari Mahasiswa Program Diploma dan
c.Program Sarjana
d.Kinerja Perguruan Tinggi
e.Jumlah Mahasiswa Program Diploma dan Program Sarjana.

.

4.Penggunaan Dana

Dana BOPTN dapat digunakan untuk :

a.Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (tidak termasuk dalam ruang lingkup audit)
b. Biaya Pemeliharaan

Pemeliharaan gedung, bangunan, lingkungan dan sarana lain di perguruan tinggi tidak bisa dilakukan seandainya diinginkan keberadaanya senantiasa siap dengan kondisi layak pakai untuk digunakan dalam mendukung kegiatan pendidikan tinggi. Dalam kondisi keterbatasan biaya pemeliharaan, maka dana BOPT untuk pemeliharaan gedung, bangunan, lingkungan dan sarana lain di perguruan tinggi sangat diperlukan untuk mewujudkan hal tersebut.

c.Tambahan Bahan Praktikum/Kuliah

Dalam proses pembelajaran banyak dibutuhkan bahan habis pakai, baik untuk kegiatan pembelajaran di kelas, laboratorium, administrasi pendidikan, serta kegiatan akademik dan non akademik.

d.Bahan Pustaka

Pengadaan buku-buku teks, jurnal nasional dan internasional, CD ROM artikel ilmiah, CD ROM data riset, langganan jurnal digital, dan lain-lain harus dilakukan secara rutin dan terus-menerus untuk menjamin terjaga dan berkembangnya wawasan kekinian ilmu yang dipelajari sivitas akademika.

e.Penjaminan Mutu
1)Belanja ini bertujuan untuk mencapai akreditasi A (Nasional) dan akreditasi Internasional. Belanja ini digunakan termasuk untuk biaya penyusunan dokumen, konsultan ISO dan sertifikasi ISO ke lembaga Sertifikasi.
2)Perguruan tinggi yang memiliki program studi vokasi atau diploma, agar kompetensi lulusannya mendapat pengakuan dari masyarakat pengguna, maka perlu melakukan sertifikasi kompetensi mahasiswa. Bantuan Operasional Perguruan Tinggi akan sangat membantu program sertifikasi kompetensi sehingga tercipta lulusan perguruan tinggi yang kapabel dengan keahlian tertentu yang sesuai dengan kualifikasi yang diinginkan pengguna tenaga kerja.
f.Kegiatan Kemahasiswaan

Dalam meningkatkan layanan organisasi kemahasiswaan masih diperlukan tambahan anggaran, karena banyak kegiatan mahasiswa baik yang berhubungan dengan kepemimpinan maupun yang berhubungan dengan olah raga. Kegiatan ini diperlukan sebagai sarana agar mahasiswa selalu terpacu untuk melakukan aktivitas positif di dalam kampus, sehingga mahasiswa mempunyai pengalaman dalam berorganisasi dan bersosialisasi.

Dinamika kegiatan kemahasiswaan termasuk kewirausahaan bagi mahasiswa yang begitu beragam sangat penting untuk didorong dan difasilitasi. Biaya yang dikeluarkan untuk menopang kegiatan kemahasiswaan pada saat ini masih sangat terbatas, sehingga BOPT dalam hal ini sangat diharapkan untuk membantu pembiayaan tersebut.

g.Langganan Daya dan Jasa

Kegiatan operasional perguruan tinggi yang sangat padat dengan kegiatan pengajaran, penelitian pengabdian masyarakat, administratif dan kegiatan penunjang lainnya memerlukan dukungan sumber daya listrik yang sangat besar. Demikian pula kebutuhan akses informasi pengetahuan sivitas akademika secara real time melalui internet dengan kapasitas dan kecepatan yang memadai sudah menjadi kebutuhan pokok yang harus dipenuhi. Langganan internet perlu diberikan bantuan karena banyak mahasiswa yang memerlukan informasi guna menunjang kegiatan belajar dalam hal mengerjakan tugas-tugas kuliah dan dalam menyelesaikan proyek akhirnya.

h.Kegiatan Penunjang

Kegiatan-kegiatan lain yang sangat beragam dalam perguruan tinggi seperti pengembangan kurikulum, pengembangan SDM, pengembangan metode belajar, seminar, lokakarya, dan lain-lain memainkan peranan sangat penting bagi keberhasilan perguruan tinggi dalam memberikan layanan pendidikan tinggi yang memuaskan.

i.Pengembangan  Teknologi  Informasi  dan  Komunikasi  dalam Pembelajaran

Belanja ini digunakan untuk pemeliharaan hardware, pengembangan software dan sistem jaringan, materi pembelajaran (handout, modul, animasi, audio visual) dan perangkat evaluasi (kuis, soal ujian, tugas mandiri, teleconference)

j.Honor dosen dan tenaga kependidikan Non PNS

Sebagai ujung tombak dalam layanan pendidikan tinggi, keberadaan pegawai sangat sentral. Jumlah pegawai perguruan tinggi baik yang sudah BLU maupun yang masih PTN sangat besar terutama dengan status honorer atau kontrak, karena adanya pembatasan perekrutan PNS dari pemerintah. Besarnya jumlah pegawai honorer atau kontrak membawa implikasi membengkaknya biaya gaji/honor.

k.Dosen Tamu

Dalam meningkatkan mutu jurusan/program studi khususnya masalah kuliah tamu untuk dosen dan mahasiswa dapat dialokasikan untuk diberikan bantuan biaya, karena kegiatan ini berhubungan langsung dengan update pengetahuan sehingga sangat bermanfaat sekali bagi dosen dan mahasiswa dalam mempelajari pengetahuan yang ada di perguruan tinggi

l.Pengadaan sarana prasarana sederhana

Belanja ini digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana dengan kriteria:

1)PTN dengan alokasi BOPTN sampai dengan Rp 50.000.000.000,- maka Total Nilai Sarpras Sederhana maksimum 20% dari Total Nilai BOPTN
2)PTN dengan alokasi BOPTN lebih besar Rp 50.000.000.000,-, tetapi lebih kecil Rp 100.000.000.000,-, maka Total Nilai Sarpras Sederhana maksimum 15 % dari Total Nilai BOPTN
3)PTN dengan alokasi BOPTN lebih besar Rp 100.000.000.000,-, maka Total Nilai Sarpras Sederhana maksimum 10% dari Total Nilai BOPTN
4)Melanjutkan atau menyelesaikan pembangunan gedung penunjang kegiatan tridharma perguruan tinggi dengan nilai maksimum Rp 5.000.000.000,- per unit, maksimum 2 unit
5)Rehabilitasi atau pemeliharaan gedung dengan nilai maksimum

Rp 5.000.000.000,- per paket, maksimum 2 paket

6)Perbaikan atau pembenahan tata ruang/halaman/taman dengan total nilai keseluruhan paket maksimum Rp 5.000.000.000,-
7)Pembelian peralatan laboratorium dengan total nilai keseluruhan paket maksimum Rp 2.500.000.000,-
m.Satuan Pengawas Internal

Anggaran BOPTN dapat digunakan untuk pembiayaan operasional Satuan Pengawasan Internal dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan unit kerja serta menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik yang meliputi: (1) bidang keuangan, (2) bidang asset, dan (3) bidang kepegawaian.

n.Pembiayaan Rumah Sakit Perguruan Tinggi Negeri

Rumah Sakit Pendidikan adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, penelitian, dan pelayanan kesehatan secara terpadu dalam bidang pendidikan dokter dan/atau dokter gigi, pendidikan berkelanjutan, dan pendidikan kesehatan lainnya secara multiprofesi.

Pemenuhan kebutuhan operasional RS Pendidikan dapat dibiayai melalui anggaran BOPTN. BOPTN tidak dapat diberikan untuk RS PTN yang belum beroperasi tetapi BOPTN diperbolehkan untuk diusulkan dalam tahun berjalan operasionalisasi disesuaikan dengan kebutuhan tiap RS PTN.

o.Kegiatan lain yang merupakan prioritas dalam Renstra Perguruan Tinggi masing-masing.

.

5.Dana BOPTN tidak dipergunakan untuk :
a.Belanja modal dalam bentuk investasi fisik (gedung baru dan kendaraan dinas)
b.Tambahan insentif mengajar untuk pegawai negeri sipil
c.Tambahan insentif dan honor untuk pejabat administrasi, pejabat fungsional, dan pejabat pimpinan tinggi yang berstatus pegawai negeri sipil; dan
d.Kebutuhan operasional untuk manajemen.

.