Dalam APBN, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan penyumbang pendapatan negara terbesar kedua setelah pendapatan perpajakan. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, kontribusi PNBP terhadap APBN berkisar 25 persen dari total penerimaan negara. Dengan nilai kontribusi yang semakin signifikan, dipandang perlu adanya penguatan tata kelola PNBP untuk menjaga akurasi rencana penerimaan negara yang akan ditetapkan dalam APBN. Di samping itu, sejalan dengan proses penyusunan APBN, Rencana PNBP juga harus disusun secara cermat dan tertib. Instansi Pengelola PNBP memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah hak negara yang berasal dari PNBP dapat disetorkan ke kas negara secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Upaya pemerintah untuk meningkatkan PNBP menghadapi kendala dan tantangan tersendiri diantaranya lamanya proses penyusunan tarif PNBP dalam Peraturan Pemerintah, kurangnya motivasi Instansi Pengelola PNBP dalam mengoptimalkan PNBP, lemahnya fungsi verifikasi atas kewajiban PNBP terhadap Wajib Bayar PNBP, kurangnya tingkat kepatuhan Instansi pengelola PNBP dan Wajib Bayar terhadap ketentuan pengelolaan PNBP. Di samping itu, beberapa temuan pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan PNBP pada Instansi Pengelola PNBP menjadi temuan berulang sejak tahun 2013 antara lain PNBP kurang dipungut, PNBP tidak dipungut, PNBP terlambat disetor, PNBP belum disetor, PNBP dipungut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) dan digunakan langsung, PNBP dipungut tanpa dasar hukum dan digunakan langsung
Optimalisasi PNBP juga dapat dicapai dengan adanya sinergi antara Instansi Pengelola PNBP dengan APIP K/L dalam rangka peningkatan efektivitas pengawasan atas pengelolaan PNBP. APIP Kementerian/Lembaga berperan dalam melakukan pengawasan rutin terhadap pengelolaan PNBP mulai dari tahap perencanaan target PNBP, tahap pelaksanaan sampai dengan tahap pelaporan realisasi PNBP. APIP K/L juga berperan secara aktif dalam membenahi sistem pengelolaan PNBP di lingkungan Kementerian/Lembaga dengan memberikan rekomendasi hasil pengawasan kepada Instansi Pengelola PNBP.
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menginformasikan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) pada setiap periode pelaporan. Pada Laporan Keuangan Semester I Tahun 2021, akun Laporan Realisasi Anggaran memberikan informasi tentang realisasi pendapatan dan belanja. Realisasi Pendapatan Negara dan Hibah periode 1 Januari s.d 30 Juni 2021 adalah sebesar Rp7.628.476.161.954,00 atau 70,04% dari estimasi pendapatan sebesar Rp10.891.549.810.000,00. Dari jumlah target dan realisasi PNBP tersebut Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) yang menaungi 75 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) sebagai penyumbang terbesar bobot PNBP pada Kemendikbudristek, yaitu dengan target peneriman PNBP sebesar Rp10.042.451.061.000,00 atau sebesar 92,20% dari target PNBP Kemendikbudristek, sedangkan realisasi PNBP pada Semester I 2021 pada Ditjen Dikti sebesar Rp5.577.004.974.199,00 atau sebesar 73,11% dari realisasi PNBP Kemendikbudristek.
Proses Bisnis PNBP
Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan Negara yang berasal dari PNBP.
Instansi Pengelola PNBP terdiri atas Kementerian/Lembaga dan Kementerian yang berperan sebagai Bendahara Umum Negara. Pimpinan Instansi sebagai Pengguna Anggaran/Barang dapat menunjuk Pejabat Penguasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas Pengelolaan PNBP.
Pimpinan Instansi pengelola PNBP bertugas antara lain:
a.menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;
b.mengusulkan penggunaan dana PNBP;
c.menyusun dan menyampaikan rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangaran anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan;
d.memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
e.melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;
f.mengelola piutang PNBP;
g.menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP;
h.menunjuk pejabat kuasa pengelola PNBP; dan
i.melaksanakan tugas lain di bidang pNBp pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
Subjek PNBP meliputi orang pribadi dan Badan, dari dalam negeri atau luar negeri yang menggunakan, memperoleh manfaat, dan atau memiliki kaitan dengan objek PNBP. Sedangkan Objek PNBP adalah seluruh aktivitas, hal, dan atau benda, yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah, yang memiliki kriteria sebagai berikut: a) Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah; b) Penggunaan dana yang bersumber dari APBN; c) Pengelolaan kekayaan negara; dan d) Penetapan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang PNBP Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997, perencanaan dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dan/atau APBN-P dengan mengikuti siklus APBN. Rencana PNBP disusun dalam bentuk: target PNBP dan target dan pagu penggunaan dana PNBP yang disusun secara realistis, optimal dan sesuai ketentuan terkait perundangundangan.
Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran. Rencana PNBP wajib disampaikan oleh Instansi pengelola PNBP kepada Menteri Keuangan untuk tahun anggaran yang direncanakan dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dalam hal Instansi pengelola PNBP tidak menyampaikan rencana PNBP, maka Menteri Keuangan menetapkan rencana PNBP untuk Instansi pengelola PNBP terkait.
Berdasarkan PMK Nomor 152/PMK.02/2014 proses bisnis terkait dengan perencanaan penerimaan PNBP sampai dengan penetapan menjadi APBN dan revisi di APBN-P dapat dikelompokkan ke dalam 4 (empat) tahap proses bisnis, yaitu Penetapan Rencana PNBP dalam rangka:
a.Penyusunan Pagu Indikatif;
b.Penyusunan Pagu Anggaran;
c.Penyusunan Alokasi Anggaran/APBN; dan
.
Pelaksanaan PNBP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 9 Tahun 2018 diantaranya adalah:
a.Penentuan PNBP Terutang.
1)Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar oleh Wajib Bayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
2)Penghitungan PNBP yang terutangnya sebelum Wajib Bayar menerima manfaat ditetapkan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Kementerian/Lembaga.
3)Pejabat Kementerian/Lembaga melakukan penghitungan jumlah PNBP terutang yang harus dibayar dengan menggunakan bantuan aplikasi SIMPONI.
b.Pemungutan PNBP dan Penyetoran PNBP.
1)Instansi Pengelola PNBP wajib melaksanakan pemungutan PNBP berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2)Seluruh PNBP wajib dipungut dan disetorkan langsung secepatnya ke Kas Negara.
3)Penyetoran oleh Wajib Bayar tersebut tidak hanya atas pembayaran PNBP yang terutang namun juga atas kekurangan pembayaran PNBP yang terutang, dan/atau sanksi administrasi berupa denda. Penyetoran tersebut harus dilakukan Wajib Bayar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
4)Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP Terutang sampai dengan jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP terutang dan bagian dari bulan dihitung satu bulan penuh.
c.Penggunaan dana PNBP.
1)Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri.
2)Terhadap usulan penggunaan PNBP, Menteri memberikan persetujuan atau penolakan mempertimbangkan: kondisi keuangan negara; kebijakan fiskal; dan/atau kebutuhan pendanaan Instansi pengelola PNBP.
3)Pimpinan Kementerian/Lembaga menyampaikan permohonan kepada Menteri Keuangan dengan isi permohonan paling sedikit memuat:
a)Tujuan penggunaan dana Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b)Rincian kegiatan pokok Instansi dan kegiatan yang akan dibiayai Penerimaan Negara Bukan Pajak;
c)Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak beserta tarif yang berlaku;
d)Laporan realisasi dan perkiraan tahun anggaran berjalan serta perkiraan untuk 2 (dua) tahun anggaran mendatang
4)PNBP yang telah dipungut dan disetorkan ke Kas Negara dan dikelola dalam APBN, dengan persetujuan Menteri Keuangan dapat digunakan sebagian oleh Kementerian/Lembaga yang melakukan pemungutan untuk membiayai kegiatan tertentu yang berkaitan dengan jenis PNBP tersebut.
5)Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a)Penyelenggaraan pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan.
b)Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
6)Penggunaan sebagian PNBP tersebut Pimpinan Kementerian/Lembaga wajib melaporkan penggunaanya secara triwulanan kepada Menteri Keuangan.
7)Penggunaan PNBP tertuang dalam DIPA dan POK satuan kerja yang prosesnya dimulai dari RKA-KL. Dengan ditandataganinya Surat pengesahan DIPA oleh Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan, maka proses persetujuan atas penggunaan PNBP sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
d.Pengelolaan piutang PNBP.
1)Wajib Bayar belum melakukan pembayaran PNBP Terutang, Instansi pengelola PNBP mencatat PNBP Terutang sebagai piutang PNBP.
2)Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
e.Penetapan dan penagihan PNBP Terutang.
1)Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang, Instansi pengelola PNBP menetapkannya sebagai PNBP terutang,berdasarkan:
a)Hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi Pengelola PNBP;
b)Laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c)Putusan pengadilan; dan/atau
2)Penetapan PNBP Terutang wajib dilakukan oleh Instansi pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
3)Penetapan PNBP kurang bayar wajib dilakukan oleh Instansi pengelola PNBP dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP kurang bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
.
3.Pertanggungjawaban PNBP
Berdasarkan regulasi yang telah ada terkait dengan proses bisnis pertanggungjawaban PNBP, laporan terkait PNBP terdiri dari Laporan Realisasi PNBP dan Laporan Penerimaan dan Penyetoran PNBP.
a.Laporan Realisasi PNBP
1)Laporan Realisasi PNBP triwulanan disampaikan secara tertulis oleh Pejabat Kementerian/Lembaga/Instansi Pengelola PNBP kepada Menteri Keuangan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
2)Laporan perkiraan realisasi PNBP triwulan IV disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalan
b.Laporan Penerimaan dan Penyetoran PNBP
1)Bendahara Penerimaan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran PNBP bulan sebelumnya kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pengelola PNBP pada Kementerian/Lembaga yang bersangkutan, paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan.
2)Dalam hal ditunjuk Penerimaan Pembantu makaharus melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya.
3)Pertanggungjawaban atas penerimaan dan penyetoran PNBP tersebut wajib disampaikan oleh Pimpinan Kementerian/Lembaga/Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri Keuangan paling lambat tanggal 20 (dua puluh) setiap bulan.
.
4.Pengawasan PNBP
a.Pengawasan oleh APIP Kementerian/Lembaga
Berdasarkan pasal 45 Undang-Undang PNBP Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997, disebutkan bahwa APIP Kementerian/Lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga berperan dalam melaksanakan pengawasan intern atas pengelolaan PNBP terhadap Instansi Pengelola PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan. Hal ini sejalan dengan telah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan PNBP, memerintahkan kepada seluruh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap penerimaan pajak atas belanja pemerintah dan PNBP.
b. Pengawasan oleh Menteri Keuangan
Berdasarkan pasal 46 Undang-Undang PNBP Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997, disebutkan bahwa Menteri Keuangan melakukan pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban PNBP dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan atau evaluasi.
c.Pemeriksaan oleh BPKP
Menteri Keuangan dapat meminta BPKP melakukan pemeriksaan khusus terhadap Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut PNBP. Pemeriksaan dalam hal ini dalam rangka melaksanakan pengawasan intern dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta dalam rangka melaksanakan peraturan perundang undangan.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh BPKP atas pemenuhan kewajiban penyetoran PNBP oleh Wajib Bayar, APIP idealnya dapat berperan dalam proses tersebut dengan menyampaikan usulan kepada pimpinan K/L terkait Wajib Bayar yang berpotensi untuk diperiksa oleh BPKP sesuai hasil pengawasan APIP. APIP juga melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPKP.
Sumber Dana PNBP pada PTN
Berdasarkan Keputusan Kementerian Keuangan Nomor Nomor 115/KMK.06/2001 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri, PNBP pada PTN terdiri atas :
1.Sumbangan Pembinaan Pendidikan;
2.Biaya seleksi Ujian Masuk perguruan tinggi;
3.Hasil Kontrak Kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
4.Hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
5.Sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah atau lembaga non Pemerintah; dan
6.Penerimaan dari masyarakat lainnya.
.
Tata Kelola PTN Satuan Kerja
1.Seluruh PNBP pada PTN wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
2.PNBP pada PTN dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.PNBP yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
4.PNBP dapat dicairkan oleh Bendaharawan Pengguna setiap saat.
5.Penggunaan dana PNBP dimuat dalam DIKS PTN yang memuat target PNBP dan rincian penggunaan yang disusun oleh PTN berdasarkan pembahasan dan pengesahan Senat PTN dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
6.Target PNBP dari PTN didasarkan atas realisasi penerimaan tahun sebelumnya dan proyeksi kegiatan PTN pada tahun yang bersangkutan.
7.Sisa dana yang tidak digunakan sampai akhir tahun anggaran disetor seluruhnya ke Kas Negara dan dapat dipergunakan untuk pembiayaan PTN tahun anggaran berikutnya.
8.Pimpinan PTN mempertanggungjawabkan penggunaan dana PNBP setiap bulan dengan mengajukan Surat Permintaan Pengesahan (SP2) kepada KPKN setempat dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTB).
9.Pimpinan PTN bertanggungjawab atas penatausahaan penggunaan dana yang diselenggarakan pada PTN yang bersangkutan.
10.Bukti-bukti pengeluaran yang sah atas penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.Bukti-bukti pengeluaran dibutuhkan oleh pejabat yang berwenang dalam rangka pencocokan data, pengawasan dan pemeriksaan, PTN harus memberikan bukti-bukti yang diperlukan.
12.Untuk keperluan pemeriksaan akuntabilitas, Pimpinan PTN bertanggungjawab terhadap Instansi yang berwenang dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan.
.
Tata Kelola PTN Badan Layanan Umum (BLU)
1.Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN BLU) adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
2.Dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, satker PTN BLU memperoleh pendapatan dari:
a.Layanan yang diberikan kepada masyarakat;
b.Hibah tidak terikat dan atau hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain;
c.Hasil kerjasama BLU dengan pihak lain dan atau hasil usaha lainnya;
d.Pendapatan lainnya yang sah;
e.Penerimaan anggaran yang berasal dari APBN.
3.PTN BLU yang memperoleh pendapatan atas produk layanan instansi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat dan atau pengelolaan aset, dapat mengelolanya secara lebih fleksibel.
4.Pendapatan yang diperoleh melalui mekanisme BLU ini dapat dikelola secara lebih fleksibel dan langsung digunakan oleh instansi yang bersangkutan untuk membiayai program dan kegiatan yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
5.Jenis dan tarif PNBP BLU tidak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah melainkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
6.Besaran PNBP yang dapat digunakan langsung oleh satker BLU adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan instansi pemerintah yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU.
7.PTN BLU melaporkan pertanggungjawaban pendapatan dan belanja kepada Kuasa BUN (KPPN) melalui pengajuan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung.
8.Periode penyampaian SP3B BLU adalah minimal 1 (satu) kali dalam triwulan, dan dapat dilakukan lebih dari satu kali sesuai kebutuhan.
.
.
Daftar Pustaka
• Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/KMK.06/2001 Tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Perguruan Tinggi Negeri.
• Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2005 tentang Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
• Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yaitu terkait aksi penguatan fungsi supervisi dan pengendalian atas PNBP pada setiap Kementerian/Lembaga.
• Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-30/PB/2011 Tentang Mekanisme Pengesahan Pendapatan Dan Belanja Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192 Tahun 2012 tentang Peningkatan Akuntabilitas dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Pendaparan Negara Bukan Pajak pada Kementerian/Lembaga.
• Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pengganti UU Nomor 20 Tahun 1997.
• Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peningkatan Pengawasan Penerimaan Pajak atas Belanja Pemerintah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
• Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum.
• Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
.
.