Value of Money dan Sustainable Actions adalah dua hal yang harus selalu menjadi pertimbangan dan orientasi secara penuh bagi suatu entitas atau organisasi, baik lembaga publik maupun privat. Terlebih pada masa badai pandemi Covid 19 seperti saat ini yang tidak ada kepastian kapan berakhirnya. Manajemen organisasi harus berupaya untuk menghadapi badai pandemi Covid 19 ini dengan melakukan pengendalian dan pengawasan penggunaan biaya operasional dengan lebih cermat. Organisasi harus lebih fokus dan menjaga agar pengendalian internal tidak ikut terdampak dari risiko pandemi yang terjadi.
Organisasi publik maupun privat menghadapi tantangan pandemi yang menekan segala sisi operasional organisasi yang dapat berdampak serius terhadap capaian kinerja jika tidak dilakukan pengendalian yang memadai. Ironisnya, beberapa tindakan yang diambil oleh manajemen untuk menghadapi pandemi ini, secara langsung maupun tidak langsung berpotensi melemahkan sistem pengendalian internal yang sudah dibangun sebelumnya. Karena itu, manajemen perlu berhati-hati dengan kebijakan yang diambil selama masa pandemi, harus dilakukan evaluasi dan penilaian secara menyeluruh terkait kemungkinan melemahnya sistem pengendalian internal organisasi.
Pandemi Covid 19 telah mengganggu sebagian besar area dan fungsi bisnis pada semua lini organisasi di berbagai belahan bumi, termasuk manajemen pengendalian internal. Kombinasi yang tepat dari penerapan manajemen risiko, penentuan ruang lingkup, pengujian, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu tim audit internal mengurangi bahkan mencegah dampak serius dari gangguan ini (Matt Kelly, 2020).
Lebih lanjut, Matt Kelly (2020) menyatakan bahwa pandemi Covid 19 telah mengubah sebagian besar kehidupan sehari-hari dan operasional organisasi menjadi terbalik, termasuk bagaimana suatu organisasi menilai dan menguji pengendalian internal. Proses bisnis berubah sebagai reaksi terhadap pandemi Covid 19, operasional organisasi yang sebelumnya stabil kini mengalami volatilitas, dan penilaian risiko sekarang dituntut harus lebih ekspansif. Pada saat yang sama, auditor internal akan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan penilaian dan pengujian, diantaranya disebahkan oleh metode kerja yang sebagian harus melaksanakan Work From Home, kurangnya sarana prasarana teknologi, dan pemotongan anggaran audit yang tidak direncanakan sebelumnya.
Dampak pandemi Covid 19 di Indonesia menurut hasil survey kajian Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang Naker) menyebutkan sebanyak 40,6 persen responden mengaku kondisi perusahaannya sangat merugi di masa pandemi Covid-19. Sementara 47,4 persen mengalami kerugian. Menaker Ida Fauziah menyatakan bahwa meski dampaknya sangat merugikan, namun masih ada beberapa perusahaan tidak berpengaruh sama sekali akibat pandemi Covid-19. Sementara, 0,8 persen responden mengatakan menguntungkan dan 0,1 persen menyatakan sangat menguntungkan. (Merdeka.com, 2020)
Sejumlah negara di dunia juga telah mengalami resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Hal tersebut terjadi setelah pertumbuhan ekonomi pada Kuartal I dan II 2020 menjadi minus. Beberapa negara yang mengalami resesi ekonomi antara lain Singapura, Korea Selatan, Jerman, Jepang, Perancis, Hong Kong, dan Amerika Serikat. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat penurunan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan II-2020 menjadi negatif (-5,32%). Sebelumnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada Triwulan I-2020 tercatat mencapai 2,97% atau mulai menunjukkan adanya perlambatan (Wuryandini, 2020).
Realisasi pendapatan negara tahun 2020 mencapai Rp1.633,6 triliun (96,1% dari target Perpres 72/2020). Jika dibandingkan dengan capaian tahun 2019, realisasi pendapatan negara tahun 2020 tersebut tumbuh negatif sebesar -16,7%. Penerimaan pajak yang paling terpukul dampak dari pandemi di sisi lain karena pemerintah juga memberikan insentif pajak kepada UMKM dan dunia usaha yang terimbas pandemi Covid-19. Selanjutnya, realisasi belanja negara mencapai Rp2.589,9 triliun (94,6% dari pagu Perpres 72/2020), atau tumbuh 12,2% dari realisasinya di tahun 2019. Hal ini sejalan dengan strategi ekspansif yang diambil Pemerintah untuk menahan laju perlambatan ekonomi akibat pandemi dengan melakukan peningkatan belanja yang diarahkan untuk penanganan dampak Covid-19 di bidang kesehatan, melindungi masyarakat terdampak, serta pemulihan ekonomi (Kemenkeu, 2021).
Pada masa pandemi Covid 19 yang tidak jelas kapan berakhirnya ini, pelaporan keuangan suatu entitas atau organisasi berkualitas tinggi yang mencakup pengungkapan informasi yang tepat waktu, andal, dan berwawasan sangat penting dalam lingkungan saat ini. Sistem pengendalian internal yang komprehensif dan dinamis sangat diperlukan untuk menjamin semua lini entitas atau organisasi dapat berjalan dengan optimal dan efektif. Auditor internal harus bertindak sebagai bagian dari ekosistem pelaporan keuangan yang mencakup manajemen, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola entitas atau organisasi (Deloitt, 2021).
Auditor internal perlu mengubah strategi dalam melakukan penilaian risiko atas fraud. Setiap proses yang rentan terhadap fraud (meski risiko rendah) harus diperiksa. Audit cenderung fokus pada proses perubahan sistem operasional dan pengendalian internal karena Covid 19, dan juga harus lebih teliti karena timbulnya risiko lebih besar karena pengendalian internal yang menjadi lebih lemah atau bahkan mungkin tidak ada. Auditor internal juga harus mempertimbangkan kemungkinan munculnya risiko baru, karena organisasi menggunakan metode operasional dan pengendalian yang juga baru seiring tuntutan masa pandemi Covid 19.
Berdasarkan hasil audit dan risk assesment tersebut, auditor internal perlu mendorong peningkatan dan pembaharuan pengendalian untuk mengatasi risiko yang berubah. Auditor internal juga harus melakukan pengujian perencanaan dan pelaksanaan program anti fraud dan sistem pengendalian internal yang diterapkan oleh organisasi untuk melihat seberapa efektif dapat mencegah timbulnya resiko fraud yang baru atau malah mungkin lebih besar selama masa pandemi Covid 19.
Menurut Nasional System of Public Land (NSPL, 2010), Pengendalian internal adalah suatu proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam suatu organisasi, dirancang untuk memberikan jaminan yang wajar mengenai pencapaian tujuan dalam kategori berikut: efektivitas dan efisiensi operasi, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan. Lebih jauh NSPL menyebutkan bahwa terdapat 6 (enam) program dalam pengendalian internal yang dapat dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan, yaitu: a) Verifikasi komponen pengendalian internal; b) verifikasi dan identifikasi risiko; c) dokumentasi proses kunci dan pengendalian; d) penilaian pengendalian internal; e) dokumentasi dan implementasi pengembangan; dan e) monitoring rencana aksi perbaikan.
Gambar 1. Program Pengendalian Internal (NSPL, 2010)

Pada sektor pemerintahan, pengendalian internal dirumuskan berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 58 ayat 1 antara lain menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, Presiden selaku kepala pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah secara menyeluruh.
Salah satu perwujudan dari UU Nomor 1 Tahun 2004 untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern secara menyeluruh, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang berperan dalam tiga hal, yaitu sebagai landasan pembinaan penyelenggaraan pengendalian intern, landasan penyelenggaraan pengawasan intern, dan standar penyelenggaraan pengendalian intern. Untuk memberikan keyakinan memadai tentang kemampuan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai peningkatan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan Pemerintah, maka dilakukan Pengukuran Tingkat Maturitas pada setiap entitas pemerintahan.
Penilaian Maturitas penyelenggaraan SPIP merupakan wujud dari proses Pembinaan Penyelenggaraan SPIP dalam rangka pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP berdasarkan PP 60 Tahun 2008 pasal 47 ayat (2) huruf b serta pasal 59 ayat (1) dan (2). Pemerintah diwajibkan menyelenggarakan SPIP secara menyeluruh, mulai dari pengenalan konsep dan pedoman untuk penyelenggaraan SPIP, hingga pengukuran keberhasilan penyelenggaraan SPIP dengan metodologi yang dapat mengukur peran SPIP dalam mendukung penyelenggaraan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Tingkat maturitas penyelenggaraan SPIP adalah tingkat kematangan/kesempurnaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintah dalam mencapai tujuan pengendalian intern sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (BPKP, 2016).
Sebuah jaringan jasa profesional multinasional, dan merupakan salah satu dari empat organisasi akuntansi terbesar di dunia, Klynveld Peat Marwick Goerdeler (KPMG, 2020) menyatakan bahwa terdapat 7 (tujuh) pertimbangan yang dapat diterapkan oleh entitas sebagai kerangka kerja pengendalian internal untuk menangani pandemi Covid 19, yaitu Strategi, Analisis Risiko, Pengendalian Tingkat Entitas, Pengendalian Standarisasi, Pengujian Pengendalian Intern, Evaluasi, dan Tata Kelola.
KPMG, 2020
Strategi
- Perencanaan strategi terkait Internal Control over Financial Reporting (ICoFR), yaitu memfokuskan pada pengendalian internal atas laporan keuangan yang dapat memberikan nilai secara berkelanjutan.
- Perencanaan strategi untuk mempertahankan kualitas bisnis organisasi secara berkelanjutan.
- Mempertimbangkan adanya kemungkinan perubahan ruang lingkup ICoFR.
- Mempertimbangkan adanya kemungkingan perubahan metode penerapan SPIP menyesuaikan kondisi dan situasi yang ada.
Analisis Risiko
- Memperbaharui register risiko menyesuaikan perkembangan pandemi Covid 19.
- Melakukan evaluasi dan menangani masalah dan risiko yang muncul terkait kesalahan dalam pelaksanaan penilaian analisis risiko.
- Menilai perubahan atas risiko ketergantungan pada pihak ketiga.
- Menilai kembali risiko atas fraud yang telah terjadi dan menilai perubahan yang terjadi.
Pengendalian tingkat entitas
- Melakukan perubahan dan update atas struktur dan susunan organisasi sesuai kondisi dan kebutuhan pengendalian pada masa pandemi.
- Melakukan perubahan dan update atas program kerja dan kegiatan pengendalian internal yang akan dan sedang dilakukan.
Pengendalian Standarisasi
- Melakukan pencatatan dan pendokumentasian perubahan mekanisme dan metode pengendalian internal selama pandemi Covid 19.
- Melakukan penetapan dan pendokumentasian mekanisme dan metode pengendalian internal yang baru (terkait kerja jarak jauh, work from home, work from office, dsb)
- Melakukan identifikasi peluang untuk otomatisasi dan analitik data untuk membantu konsistensi pelaksanaan mekanisme dan standar pengendalian internal yang telah ditetapkan.
Pengujian pengendalian intern
- Pengujian pengendalian tingkat Entitas dilakukan dengan cara Evaluasi terhadap setiap faktor dari kelima unsur pengendalian intern yaitu: Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Aktivitas Pengendalian, Komunikasi dan Informasi, dan Monitoring.
- Melakukan pengujian dan tinjauan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengendalian internal.
- Melakukan identifikasi penggunaan sumber daya untuk memastikan pengendalian internal yang konsisten.
- Menetapkan dan menentukan prosedur untuk memperkuat pengendalian atas self assesment dan prosedur pengujian jarak jauh melalui penggunaan IT.
Evaluasi
- Melakukan identifikasi kunci pengendalian yang mengakibatkan program dan kegiatan tidak berjalan secara efektif sebagai akibat dari pandemi Covid 19.
- Melakukan pencatatan dan pendokumentasian penyebab utama tidak berjalannya program pengendalian internal karena tidak tersedianya sumber daya.
- Melakukan evaluasi dan pendokumentasian risiko kerentanan dunia maya atau serangan terhadap lingkungan pengendalian.
- Mempertimbangkan untuk mengevaluasi pendekatan dari kejadian yang berdampak besar.
- Melakukan identifikasi berbagai permasalahan yang berdampak terhadap kelangsungan organisasi dan berupaya melakukan perubahan dan perbaikan.
Tata Kelola
- Memastikan pelaksanaan program dan kegiatan telah memenuhi kepatuhan terhadap peraturan dan melakukan penilaian atas dampak terjadi.
- Memastikan bahwa perubahan dan pembaharuan periodik yang telah disampaikan kepada manajemen pusat dan pengawas internal.
- Memastikan bahwa pengawas internal telah memberikan pertimbangan secara terstruktur pada pelaksanaan pengendalian internal atas dampak Covid 19.
- Melakukan identifikasi melalui audit internal atau pengawasan lainnya atas pelaksanaan program kegiatan yang berisiko dan dapat mempengaruhi tujuan organisasi.
Berdasarkan data dan fakta yang ada terkait dampak pandemi Covid 19 baik di sektor publik maupun privat pada sebagian besar negara di dunia, menunjukkan bahwa dampak yang ditimbulkan sangat besar. Setiap lini dan bisnis organisasi dipaksa merubah strategi dan proses bisnisnya yang harus dijalankan atau bahkan ada yang menghentikan sebagian operasionalnya karena mengalami kerugian yang tidak diprediksi sebelumnya.
Entitas dan organisasi yang dengan cepat melakukan perubahan proses bisnis, mekanisme operasional dan merampingkan struktur organisasinya cenderung dapat beradaptasi dengan baik terhadap pandemi Covid 19. Selain itu, entitas atau organisasi yang berhasil mempertahankan bahkan meningkatkan sistem pengendalian internalnya cenderung dapat mengurangi bahkan mencegah risiko dampak yang akan ditimbulkan.
Pada sektor pemerintahan juga semestinya melakukan perubahan dan adaptasi dalam berbagai bidang, terutama Kementerian/lembaga yang berfungsi memberikan pelayanan atau menghasilkan barang/jasa baik secara langsung atau tidak langsung untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Langkah kongkrit yang dapat dijalankan adalah dengan mempertahankan atau bahkan meningkatkan kinerja SPIP pada semua Kementerian/Lembaga pemerintahan di Indonesia.
Tidak dipungkiri, dampak pendemi Covid 19 juga berimbas pada sektor pemerintahan. Pada semester I Tahun 2020 daya serap dan realisasi fisik maupun anggaran hanya 33,8 persen atau turun 6 persen dari pencapaian tahun 2019. Hal ini terjadi karena hampir sebagian program dan kegiatan pemerintahan tidak dapat dilaksanakan, bahkan berbagai program yang tidak strategis anggarannya dipangkas untuk dialihkan untuk penanggulangan bencana pandemi Covid 19. Tidak terkecuali anggaran pengendalian internal dan pemeriksaan juga tidak luput dari pemangkasan anggaran (Kemenkeu, 2020).
Pada tahun 2021, pandemi Covid di Indonesia belum juga menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan kasus positif yang ada. Kondisi ini memaksa pemerintah menghilangkan dan atau memangkas anggaran program dan kegiatan yang tidak strategis. Meski begitu, Pemerintah harus mendorong semua Kementerian/Lembaga untuk tetap mempertahankan bahkan meningkatkan SPIP pada setiap satuan kerja yang ada.
Peningkatan SPIP ini diantaranya dengan mengoptimalkan unsur-unsur dalam SPIP sesuai PP 60 tahun 2008 dan melakukan pengembangan SPIP menghadapi pandemi Covid 19 sesuai usulan KPMG, yaitu : perencanaan strategi, analisis risiko, pengendalian tingkat entitas, pengendalian standarisasi, pengujian pengendalian internal, monitoring dan meningkatkan tata kelola organisasi.
Meskipun anggaran untuk penerapan SPIP pada pemerintahan dipangkas, namun jika direncanakan, dilaksanakan dan dilakukan monitoring secara berkelanjutan sesuai kaidah-kaidah yang baik dan melakukan kombinasi yang tepat dari penerapan manajemen risiko, penentuan ruang lingkup, pengujian, dan pemanfaatan teknologi dapat membantu organisasi pemerintahan mengurangi bahkan mencegah dampak serius dari pandemi Covid 19. Lebih jauh, penerapan dan peningkatan SPIP yang optimal dan efektif akan membantu Kementerian/lembaga untuk memastikan bahwa efektivitas dan efisiensi operasional, keandalan pelaporan keuangan, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan terpenuhi.
Daftar Pustaka
- Deloitt, 2021. Internal controls Considerations related to COVID-19. Deloitte Global.
- Kelly, Matt, 2020. The impact of COVID-19 on internal controls management. Wegalvanize, Howe Street Vancouver, BC, Canada.
- KPMG, 2020. COVID-19 vs Internal Controls : How to sustain your internal control framework under COVID-19. KPMG International Cooperative.
- Kementerian Keuangan, 2021. APBN 2020: Kebijakan Extraordinary APBN Untuk Membantu Masyarakat Serta Dunia Usaha Pulih Dan Bangkit. Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan.
- Kementerian Keuangan, 2020. Laporan Pemerintah Tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Semester I Tahun 2020.
- NSPL, 2010. Internal Control Review Handbook. Internal Control Training, The Buerau of Land Management, USA.
- Republik Indonesia, 2004. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Republik Indonesia, 2008. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Republik Indonesia, 2016. Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pegendalian Intern Pemerintah (SPIP).
- Wuryandini, Dewi, 2020. Dampak Pandemi Covid-19 Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2020 Dan Solusinya. Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis Puslit Bkd. Vol. XII, No. 15/I/Puslit/Agustus/2020.
- https://www.merdeka.com/peristiwa/infografis-dampak-pandemi-covid-19-terhadap-perusahaan.html (diakses pada 13 Maret 2021)